

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas isu strategis sektor keuangan, khususnya kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Jakarta, pada Minggu malam (12/10).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden mengevaluasi implementasi kebijakan DHE yang telah diberlakukan sejak Maret 2025. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pembahasan DHE menjadi salah satu fokus utama dalam rapat tersebut.
“Tadi membahas mengenai DHE. Peraturan pemerintah yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah DHE. Salah satunya itu,” ujar Prasetyo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/10/2025).

Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas dan dampak dari kebijakan tersebut terhadap perekonomian nasional. Menurut Prasetyo, meski kebijakan sudah mulai dijalankan, hasilnya dinilai belum optimal.
“Jadi, tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” jelasnya.
Kebijakan DHE sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023. Dalam aturan ini, eksportir di sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan 100% devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri selama minimal satu tahun. Dana tersebut harus disimpan di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah.

“Para pengusaha sudah mulai memarkirkan uangnya di bank pemerintah yang ditunjuk untuk mengelola DHE tersebut,” ungkap Prasetyo.
Namun demikian, ia mengakui bahwa penerapan kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk potensi celah yang dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengalihkan devisa ke luar negeri.
“Ya, masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” tegasnya.

Presiden Prabowo disebut meminta kementerian terkait untuk segera melakukan kajian mendalam agar kebijakan DHE dapat memberikan dampak maksimal terhadap stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional. (Shiddiq)