Beranda Asosiasi Pertambangan APNI: Permen ESDM 17/2025 Tegaskan RKAB Satu Tahun dan Disiplin Produksi Nasional

APNI: Permen ESDM 17/2025 Tegaskan RKAB Satu Tahun dan Disiplin Produksi Nasional

527
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini memperkuat tata kelola sektor pertambangan dengan memperjelas mekanisme digitalisasi, batas waktu evaluasi, serta disiplin pelaporan dan produksi nasional.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan, peraturan baru tersebut merupakan upgrade signifikan dari regulasi sebelumnya (Permen ESDM 10/2023 dan 15/2024) karena membawa kepastian dan kecepatan proses perizinan, sekaligus memperkuat pengawasan produksi dan kepatuhan perusahaan tambang.

https://forms.office.com/Pages/ResponsePage.aspx?id=w6t2zsLzs0q27Msx8IbtvTlhx9XGYXdEquz8ssbyivJUQlE3QjNPS1BVNEQzNVRWWTBKVU8wMTZHQyQlQCN0PWcu

“Kini semua pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan RKAB secara online melalui sistem terintegrasi OSS, dengan tenggat waktu 1 Oktober hingga 15 November untuk tahun berikutnya. Evaluasi juga kini jauh lebih cepat, yakni maksimal 5 hari kerja dan jika semua dokumen lengkap tapi belum ada keputusan hingga tenggat, sistem akan auto-approve,” jelas Meidy.

https://minerbaexpo.com/

Ia menjelaskan, beberapa pokok perubahan dalam Permen ESDM yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, 30 September 2025 itu sebegai berikut.

1. RKAB berlaku satu tahun kalender penuh

Perubahan RKAB kini hanya diperbolehkan satu kali dalam setahun, setelah pelaporan triwulan II (maksimal 31 Juli), kecuali dalam kondisi khusus, seperti kebijakan kuota nasional, kebutuhan industri domestik, atau force majeure.

2. Proses evaluasi cepat dan transparan

Pemerintah menetapkan service level agreement (SLA) baru: evaluasi 5 hari kerja, perbaikan 2 hari (maks. 3 kali), dan keputusan 8 hari kerja. Jika lewat tenggat dan berkas lengkap, persetujuan otomatis terbit dari sistem.

3. Sanksi lebih tegas terhadap over-produksi

Produksi yang melebihi RKAB langsung dihentikan sementara dan kuota RKAB tahun berikutnya dipotong setara kelebihan produksi. Kasus berat seperti penambangan tanpa RKAB sah dapat dikenakan pencabutan izin.

4. Kelengkapan teknis diperjelas

Setiap RKAB wajib mencantumkan kepala teknik tambang (KTT), competent person untuk estimasi sumber daya dan cadangan, bukti penempatan jaminan reklamasi, bukti pembayaran PNBP, serta peta digital area kegiatan.

5. Pelaporan ketat dan periodik

Laporan triwulanan wajib mencakup aspek K3, lingkungan, konservasi, tenaga kerja, dan reklamasi. Kasus lingkungan wajib dilapor 1×24 jam, dan kecelakaan kerja segera dilaporkan kepada instansi berwenang.

Transisi dan Kesiapan Industri

RKAB tahun 2025 yang telah disetujui tetap berlaku, sementara RKAB 2026 dan 2027 harus disesuaikan melalui sistem baru. Untuk masa transisi, RKAB 2026 lama masih bisa digunakan hingga 31 Maret 2026, dengan waktu enam bulan bagi integrasi sistem OSS.

Terkait hal itu, APNI mengimbau seluruh anggotanya untuk segera menyiapkan dokumen dan sistem pelaporan internal sejak dini.

“Kuncinya adalah disiplin dan akurasi. Dengan RKAB berbasis sistem dan pengawasan ketat, tidak ada ruang lagi untuk over-run produksi. Transparansi dan efisiensi ini akan menjadi fondasi penting dalam memastikan keberlanjutan hilirisasi nikel Indonesia,” ujar Meidy menegaskan.

Catatan Penting bagi Anggota APNI

Untuk anggota APNI, Sekum APNI itu memberikan catatan sebagai berikut.

  • Deadline RKAB 2026: pengajuan 1 Oktober–15 November 2025;
  • Perubahan RKAB: hanya 1 kali per tahun, maksimal hingga 31 Juli;
  • Pelaporan triwulanan: maksimal tanggal 15 bulan berikutnya;
  • Auto-approve: jika evaluasi melebihi tenggat dan dokumen lengkap; dan
  • Over-produksi: stop sementara + potong kuota tahun depan.

Dengan Permen ESDM No. 17 tahun 2025ini pemerintah menegaskan arah baru tata kelola pertambangan yang lebih transparan, efisien, dan disiplin, sejalan dengan agenda smart mining dan ESG compliance nasional. APNI siap berperan aktif mendampingi anggotanya dalam proses penyesuaian, serta memastikan implementasi regulasi ini mendukung kepastian usaha dan keberlanjutan industri nikel Indonesia. (Red)