
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel kembali mengalami kenaikan pada periode kedua September 2025, dengan nilai mencapai US$ 15.000,33 per dry metric ton (dmt). Kenaikan ini dibandingkan dengan HPM periode pertama yang tercatat sebesar US$ 14.899,64 per dmt.

Informasi tersebut disampaikan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 307.K/MB.01/MEM.B/2025, serta formula perhitungan HPM sesuai Kepmen ESDM No. 2946K/30/MEM/2017.

Harga nikel kadar tertentu dengan berbagai Moisture Content (MC) juga mengalami penyesuaian harga berdasarkan kadar nikel dan kadar air. Untuk nikel kadar 1,60% Ni dengan MC 35%, harga Free On Board (FOB) ditetapkan sebesar US$ 28,56 per wet metric ton (wmt), dan US$ 26,52 per wmt untuk MC 30%.

Berikut adalah rincian harga untuk kadar lainnya:
* 1,70% Ni | MC 35%: US$ 32,13/wmt | MC 30%: US$ 29,84/wmt.
* 1,80% Ni | MC 35%: US$ 35,91/wmt | MC 30%: US$ 33,35/wmt.
* 1,90% Ni | MC 35%: US$ 39,90/wmt | MC 30%: US$ 37,05/wmt.
* 2,00% Ni | MC 35%: US$ 44,10/wmt | MC 30%: US$ 40,95/wmt.

Kenaikan harga ini dinilai mencerminkan tren positif pasar global serta peningkatan permintaan industri terhadap nikel, yang merupakan bahan baku utama dalam produksi baterai kendaraan listrik dan stainless steel.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey dalam keterangannya, menyambut baik kenaikan harga HPM ini karena memberikan angin segar bagi pelaku industri pertambangan nikel di dalam negeri.

“Kepastian harga ini penting untuk mendukung iklim investasi dan menjaga keberlanjutan industri nikel nasional,” ujarnya.

Penetapan HPM ini juga menjadi acuan dalam transaksi penjualan bijih nikel antara penambang dan smelter, sehingga diharapkan dapat menciptakan keadilan harga dan mendorong tata kelola yang lebih transparan di sektor mineral. (Shiddiq)