Beranda Berita Nasional Ditjen Minerba Rapat Koordinasi dengan APNI dan FINI Bahas PP 26/2022 Untuk...

Ditjen Minerba Rapat Koordinasi dengan APNI dan FINI Bahas PP 26/2022 Untuk Direvisi

603
0
Gedung Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang Asosiasi Penambang Nikel Indonesia APNI (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) untuk meminta masukan, saran dan kritik terhadap Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang direncanakan untuk direvisi.

Agenda tersebut berlangsung di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jalan Prof. DR. Soepomo No.10, RT.1/RW.3, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, pada hari Kamis (17/4.2025).

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas langkah-langkah penyusunan serta implikasi kebijakan tersebut terhadap kelangsungan industri mineral dalam negeri.

Adapun tujuan utama rapat tersebut dilakukan untuk penyempurnaan rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 agar lebih akuntabel, relevan, dan mendukung pengembangan industri mineral nasional secara berkelanjutan.

Perlu diketahui, PP 26 tahun 2022 ini menggantikan PP Nomor 81 Tahun 2019 sebelumnya, dan bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara, memperkuat ketahanan fiskal, serta mendukung pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan.

Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2022 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika sektor energi dan sumber daya mineral serta kebutuhan hukum dan tata kelola yang lebih baik.

PNBP ESDM: Sumber Pendapatan Strategis

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari berbagai sumber, antara lain:

1. Pemanfaatan sumber daya alam;

2. Pelayanan di bidang energi dan sumber daya mineral;

3. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;

4. Denda administratif; serta

5. Penempatan jaminan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Aturan ini menetapkan secara rinci tarif PNBP untuk berbagai aktivitas, seperti iuran tetap dan royalti dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, termasuk tarif diferensiasi berdasarkan kalori batubara dan bentuk pengelolaannya (open pit atau underground). Misalnya, untuk batubara kalori tinggi (>5.200 Kkal/kg), tarif royalti bisa mencapai 13,5% dari harga jual bila Harga Batubara Acuan (HBA) di atas USD 90 per ton.

Insentif dan Sanksi: Regulasi yang Adaptif

PP 26 Tahun 2022 juga memuat ketentuan penting terkait insentif dan sanksi. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat dikenakan royalti 0%, sebagai insentif untuk mendukung hilirisasi dan kemandirian energi nasional. Namun, pemberlakuan tarif 0% ini tetap harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Sebaliknya, aturan ini juga mengatur berbagai bentuk sanksi administratif berupa denda dan kewajiban finansial, termasuk jika perusahaan tidak melaksanakan komitmen eksplorasi atau gagal memenuhi ketentuan dalam lelang wilayah kerja panas bumi.

Transparansi dan Kepastian Hukum

Menteri ESDM diberi kewenangan untuk mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, dan penyetoran PNBP. Biaya operasional seperti akomodasi dan transportasi dalam pelayanan juga dibebankan kepada wajib bayar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh penerimaan dari jenis PNBP tersebut wajib disetor ke Kas Negara. PP ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya (PP 81 Tahun 2019) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak PP 26/2022 efektif diberlakukan.

Dorongan Terhadap Pelayanan Publik dan Keadilan Fiskal

Melalui aturan ini, pemerintah berharap PNBP dari sektor energi dan sumber daya mineral bisa lebih optimal dan adil, tidak hanya sebagai sumber pendapatan negara tapi juga sebagai alat regulasi yang mendorong perilaku industri yang lebih bertanggung jawab dan efisien.

Dengan memperbarui jenis dan tarif PNBP, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional. (Shiddiq)