Beranda Berita Nasional Yuliot: Fokus Perbaikan Tata Kelola Perizinan dan Reklamasi Pasca Tambang

Yuliot: Fokus Perbaikan Tata Kelola Perizinan dan Reklamasi Pasca Tambang

1755
0
Wamen ESDM Yuliot Tanjung saat hadiri Rapat Kerja Komite ll DPD RI, Senin (24/2/2025).

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah perbaikan tata kelola perizinan serta pengelolaan lingkungan dalam industri pertambangan.

Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) bersama Kementerian ESDM, Senin (24/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti tantangan terkait pengelolaan pasca tambang dan jaminan reklamasi.

Menurutnya, sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) memiliki dua jenis kegiatan, yaitu pertambangan dalam dan pertambangan terbuka.

“Pertambangan dalam, dampak lingkungan kurang terasa, sementara pertambangan terbuka memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaan, terutama dalam hal pemulihan pasca tambang,” jelasnya dalam tayangan Yiutube DOR RI.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kewajiban jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Namun, Yuliot mengungkapkan adanya masalah yang terjadi di daerah terkait perizinan dan pelaksanaan jaminan reklamasi.

“Permasalahannya adalah, meskipun pelaku usaha sudah menyetorkan jaminan reklamasi, mereka seringkali menganggap kewajiban mereka selesai begitu saja, tanpa melaksanakan kewajiban pasca tambang yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Dalam rangka memperbaiki tata kelola ini, Yuliot menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan, pemerintah telah memasukkan kewajiban pelaku usaha untuk menyelesaikan tanggung jawab pasca tambang.

“Jika kewajiban pasca tambang ini tidak dilaksanakan, maka itu dianggap sebagai utang yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha,” tambahnya.

Perbaikan tata kelola ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang lebih baik pasca kegiatan pertambangan. (Shiddiq)