Beranda Pemerintahan Pemerintah Jaga Keberlangsungan Usaha Ekspor dengan PP No. 8 Tahun 2025

Pemerintah Jaga Keberlangsungan Usaha Ekspor dengan PP No. 8 Tahun 2025

1789
0
Press Conference DHE

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya menjaga keberlangsungan usaha eksportir melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025. 

PP ini mengatur penggunaan devisa hasil ekspor (DHE) bagi sektor sumber daya alam (SDA), dengan berbagai jenis penggunaan yang diperbolehkan guna mendukung operasional dan keberlanjutan usaha eksportir.

“Sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan usaha eksportir, devisa hasil ekspor (DHE) dapat dimanfaatkan untuk beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan, antara lain penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional, pembayaran kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak, royalti, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai dengan perundang-undangan, serta pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Ali Wardhana, Senin (17/2/2025).

Menurut aturan tersebut, eksportir juga dapat memanfaatkan DHE untuk pengadaan barang, bahan baku, barang modal, serta pembayaran pinjaman dalam valuta asing terkait pengadaan barang modal yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.

Pemerintah juga memberikan fasilitas dukungan dan insentif kepada eksportir. Salah satunya adalah insentif fiskal berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan DHE SDA, yang sebelumnya dikenakan tarif 20%. 

Selain itu, instrumen penerimaan DHE SDA juga dapat digunakan sebagai agunan kredit dalam transaksi foreign exchange swap antara nasabah dan perbankan, yang akan melindungi nilai tukar antara Bank Indonesia dan bank yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan terkait implementasi PP ini. 

BI akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai perubahan dari PBI Nomor 7 Tahun 2023 mengenai DHE dan devisa hasil ekspor, sedangkan OJK akan memperbarui sistem dan pedoman terkait pemanfaatan DHE sebagai agunan atau back to back loan.

“Melalui PP No. 8 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan mendorong sektor ekspor untuk berperan lebih besar dalam perekonomian Indonesia,” lanjut Airlangga.

Sosialisasi dan bimbingan teknis tentang implementasi aturan ini akan terus dilakukan kepada eksportir dan lembaga perbankan agar seluruh pihak dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan baru ini dengan maksimal. 

Kementerian Keuangan juga berencana untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272 Tahun 2023 terkait penetapan jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan eksportir dapat lebih mudah dalam mengelola DHE mereka, yang pada gilirannya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan stabilitas ekonomi Indonesia. (Aninda)