Beranda Pemerintahan Pemerintah Beberkan Alasan Parkir DHE Harus Satu Tahun

Pemerintah Beberkan Alasan Parkir DHE Harus Satu Tahun

1396
0
Press Conference DHE

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). 

PP ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (17/2/2025).

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo pada pagi hari itu.

Berdasarkan regulasi ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menyimpan seluruh DHE SDA mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Pada sore harinya di tempat yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengadakan konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.

Airlangga menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

“PP No. 8 Tahun 2025 ini mengubah PP No. 36 Tahun 2023 untuk memastikan devisa hasil ekspor dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan, pertukaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilisasi nilai tukar rupiah,” ujarnya.

Ketidakpastian global, termasuk pelemahan ekonomi China, kebijakan proteksionisme dari pemerintahan Trump 2.2, serta suku bunga global yang tetap tinggi menjadi latar belakang perlunya penguatan kebijakan ini. 

“Kita lihat perekonomian Indonesia masih solid, pertumbuhan di 2024 masih 5,03 persen, hari ini neraca perdagangan masih surplus selama 57 bulan, dan ini dapat disyukuri,” ujarnya.

Realisasi investasi di tahun 2024 juga Rp1.714,2 triliun, ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya, lebih tinggi 20% dan sedikit di atas target. Perdagangan devisa juga terjaga baik, bahkan di tahun Januari ini US$156,1 miliar, nah itu setara dengan hampir 8 bulan import. 

Kemudian dari sektor sumber daya alam (SDA) memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional. Pada tahun 2024, sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menyumbang hampir 62,7% dari total ekspor Indonesia, yang mencapai Rp264,7 triliun.

Ekspor dari sektor pertambangan tercatat hampir Rp102,8 triliun, sektor perkebunan Rp46,7 triliun, kehutanan Rp10,5 triliun, dan perikanan Rp6 triliun.

“Angka ini menunjukkan betapa pentingnya sektor SDA dalam perekonomian Indonesia dan sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara,” pungkasnya. (Aninda)