Beranda Berita Nasional DPR Bahas Revisi UU Minerba, Prioritaskan Hilirisasi dan Pemberdayaan UMKM

DPR Bahas Revisi UU Minerba, Prioritaskan Hilirisasi dan Pemberdayaan UMKM

1242
0
Tim Ahli Baleg DPR RI dalam Rapat Pleno RUU Minerba Nomor 4 tahun 2009, di ruang DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempresentasikan beberapa poin penting terkait perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat pleno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2024).

Revisi UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pertambangan yang lebih adil, berkelanjutan, serta berorientasi pada kemakmuran rakyat, dengan penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan nasional.

Menurut Tim Ahli Baleg, dasar perubahan UU Minerba ini adalah penegasan terhadap amanah Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Mineral dan batu bara merupakan salah satu sumber daya alam yang harus dikelola dengan baik untuk kemakmuran rakyat,” ujar anggota Tim Ahli Baleg melalui tayangan YouTube DPR-RI, Senin (20/1/2025).

Dalam presentasinya, tim juga menyampaikan bahwa UU Minerba ini telah melalui beberapa kali uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghasilkan putusan yang harus segera ditindaklanjuti oleh DPR. Putusan tersebut di antaranya adalah putusan MK No. 64/PUU/2020 dan 37/PUU/2021, yang memberikan arahan agar perubahan undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi sektor pertambangan.

Poin utama dalam perubahan ini adalah penyesuaian kebijakan terkait dengan izin usaha pertambangan. Pemerintah akan lebih memprioritaskan usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam pemberian izin usaha pertambangan yang luasnya di bawah 2.500 hektare. Selain itu, organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dan perguruan tinggi juga akan mendapat prioritas dalam pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Salah satu perubahan penting adalah terkait pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi dengan mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi dan peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.

“Ini merupakan langkah penting untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan kapasitas nasional dalam sektor pertambangan,” jelas anggota Tim Ahli Baleg.

Lebih lanjut, pengaturan baru juga memprioritaskan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dalam rangka hilirisasi mineral, dengan mengutamakan badan usaha swasta yang mampu meningkatkan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global. Hal itu diharapkan dapat mendongkrak perekonomian Indonesia melalui peningkatan investasi dan tenaga kerja domestik.

Tim Ahli Baleg juga menggarisbawahi pentingnya pengaturan mengenai penyelesaian tumpang-tindih WIUP yang akan dikembalikan kepada negara. Selain itu, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan akan lebih ditangani oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi, DPR bersama pemerintah akan melakukan peninjauan pelaksanaan UU Minerba ini dua tahun setelah berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan industri pertambangan di Indonesia.

Perubahan keempat atas UU Minerba ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, tetapi juga menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih berkelanjutan dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia. Seiring dengan prioritas pada UMKM, ormas keagamaan, dan perguruan tinggi, serta dorongan hilirisasi, Indonesia berharap dapat memaksimalkan potensi sumber daya alamnya untuk kesejahteraan bersama. (Shiddiq)