
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) saat ini sedang memfokuskan diri untuk memperbaiki regulasi perizinan minerba dan pengawasan melalui metode digitalisasi.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Siti Sumilah Rita Susilawati pada acara “Sosialisasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP)” yang dikutip dari laman ESDM, Selasa (8/10/2024). Ia menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah, badan usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Sinergi ini diperlukan untuk menjawab tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral, di tengah isu kerusakan lingkungan, pemanasan global, dan transisi energi,” kata Rita.
Hal itu, menurutnya, merupakan implementasi dari PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 96/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Sosialisasi yang berlangsung di Denpasar, baru-baru ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses perizinan, termasuk proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP mineral logam.
“Tantangan yang ada saat ini, membuat kita melakukan langkah-langkah perbaikan supaya tantangan yang ada menjadi minor dan pada akhirnya menjadi salah satu langkah dalam perbaikan tata kelola pertambangan mineral,” ujarnya.
Dalam acara sosialisasi IUP tersebut, Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba, Satya Hadi Pamungkas, menyebutkan, dalam perpanjangan IUP terdapat beberapa aspek yang menjadi evaluasi. Ditjen Minerba memberikan pertimbangan yang salah satunya didasarkan pada kinerja badan usaha sesuai Pasal 59 PP No. 96/2021.
“Ketika kita berbicara perpanjangan, sebenarnya itu opsional. Bisa diberikan atau bisa saja tidak diberikan izin karena yang dinilai adalah kinerja perusahaan,” tutur Satya
Alasannya, ia melanjutkan, karena pemerintah sudah memberikan masa operasi produksi pada IUP selama 20 tahun dan dilihat apa saja yang sudah dilakukan perusahaan selama ini. Hal itu menjadi dasar pertimbangan pemerintah memberikan perpanjangan atau tidak.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri 27 badan usaha yang masa berlaku IUP operasi produksinya akan berakhir dalam waktu lima sampai satu setengah tahun ke depan. Sehingga, ia berharap, badan usaha dapat mengajukan perpanjangan lebih cepat atau tidak melebihi batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan perpanjangan. (Shiddiq)