Beranda Pemerintahan Rachmat: Penelitian dan Penghematan Biaya Kunci Kurangi Polusi Udara

Rachmat: Penelitian dan Penghematan Biaya Kunci Kurangi Polusi Udara

1693
0
Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, hari kedua, ISF 2024, JCC, Senayan Jakarta, Jumat (6/9/2024).

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, menekankan perlunya penelitian dan studi untuk mengurangi polusi udara dari gas buang kendaraan dan PLTU, serta efisiensi biaya yang tepat.

Pernyataan ini dia sampaikan dalam Plenary Session bertema “Transformative Solutions for Urban Air Quality and Waste Management” pada hari kedua Indonesia International Forum (ISF) 2024 di Plenary Hall Cendrawasih, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

Rachmat mengungkapkan adanya inefisiensi biaya dalam penerapan solusi polusi udara, yang memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan.

“Contoh utama polusi udara di perkotaan seperti Jakarta termasuk emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), dan pembakaran terbuka, sementara kualitas bahan bakar Indonesia belum memenuhi standar Euro,” ungkapan dalam acara tersebut, Jumat (6/9/2024).

Dia menargetkan biodiesel lebih bersih pada Q4 2024 dan bensin bersih pada Q1 2025 di beberapa wilayah Indonesia. Selain itu, TransJakarta kini memiliki 100 bus EV, dengan rencana penambahan 200 bus EV pada akhir 2024 dan komitmen untuk membeli 100% bus EV di masa mendatang. “Evaluasi juga dilakukan untuk perluasan Low Emission Zone (LEZ),” jelasnya.

Standar emisi PLTU di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan AS. Pemerintah sedang mengevaluasi cara untuk mengurangi emisi PLTU dan meningkatkan standar di masa depan.

“Untuk pembakaran terbuka, Undang-Undang No. 18/2018 melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis, namun penegakan hukum dan edukasi masih diperlukan,” tambah Rachmat dengan tegas.

Selain itu, pemerintah menerapkan program konversi sampah menjadi energi dan memperluas kemampuan pengukuran serta pemantauan kualitas udara. Upaya ini termasuk pemasangan sensor dan pembaruan data sumber polusi. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi polusi dari PLTU. (Shiddiq)