NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Plh. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Totoh Abdul Fatah, mengatakan bahwa keselamatan para pekerja di sektor pertambangan minerba merupakan dasar untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Hal itu ia sampaikan dalam seminar dan Musyawarah Nasional (Munas) ll Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) yang mewakili Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, yang berhalangan hadir, dengan mengambil tema: “Strategi Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Menuju Sustainable Development Goals Tahun 2030″ di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (28/6/2024).
“Perlu saya tekankan bahwa pengelolaan keselamatan pertambangan bukan hanya persyaratan regulasi atau tanggung jawab perusahaan namun harus dipandang sebagai kewajiban moral kita sebagai seorang profesional pengelola keselamatan pertambangan untuk memastikan seluruh pekerja dapat pulang ke rumah setelah bekerja dengan selamat, sehat, dan aman,” kata Totoh dalam keterangan pers Minerba, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, program keselamatan bagi para pekerja sudah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu untuk penyelarasan praktik pertambangan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Tahun 2030, ada beberapa pendekatan yang harus dikontribusikan oleh pemangku kepentingan. Sehingga dia menitik beratkan pada tiga hal yang harus dilakukan, yakni memperkuat kerangka regulasi, membangun budaya keselamatan, dan inovasi teknologi.
“Saya mendorong masing-masing dari Anda untuk memikirkan serta mengambil Tindakan proaktif untuk upaya SDGs ini dan mengimplementasikannya dengan komitmen bersama,” ujarnya.
Acara Seminar dan Munas ini menghadirkan para tamu undangan dan para pembicara yang kompeten untuk memberikan materi kepada para peserta. Mulai dari praktisi dan profesi terkait pengelola keselamatan pertambangan di Indonesia. Materi yang dipaparkan antara lain, batubara, mineral, dan Izin Usaha Jasa Pertamabangan (IUJP). (Shiddiq)