Beranda Berita Nasional Tok, Ormas Keagamaan Bisa Langsung Kelola Usaha Tambang!

Tok, Ormas Keagamaan Bisa Langsung Kelola Usaha Tambang!

2068
0
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: tangkapan layar Youtube Kementerian Investasi / BKPM)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah RI pada Kamis (30/5/2024) mengundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP tersebut diundangkan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia setelah sebelumnya ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo di hari yang sama. PP yang berisi 195 pasal tersebut mengatur bahwa organisasi masyarakat (ormas) bisa mengelola usaha tambang. 

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi ayat 1 Pasal 83 A. 

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B.  Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Dalam ayat 3 pasal tersebut juga disebutkan bahwa IUPK yang dimiliki ormas tidak dapat dipindahtangankan.

“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri” demikian bunyinya.

Kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha juga harus menjadi mayoritas dan menjadi pengendali seperti tertulis dalam pasal 3 ayat 4.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisiasinya,” demikian bunyi ayat 5.

Dalam penjelasan tentang ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas. 

Adapun penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Selain itu, implementasi kewenangan Pemerintah tersebut juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Yang dimaksud dengan “organisasi kemasyarakatan keagamaan” adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat. 

Rencana pemerintah membagikan izin usaha tambang sempat menuai kontroversi. Namun, Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, tidak sependapat dengan opini yang menyebutkan bahwa ormas tidak mumpuni mengelola tambang.

Ia menyebutkan ormas tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP. Perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor.

“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu tidak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?” ujarnya pada Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Ia juga menyebutkan, perizinan itu akan diberikan mengingat jasa yang telah dilakukan ormas untuk Tanah Air. 

“Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang memerdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?” ucapnya. 

Dia berpendapat bahwa negara harus hadir dalam membantu mereka.

“Kita kok malah tidak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus,” pungkasnya. (Aninda)