Beranda Berita Nasional Penjualan Motor Listrik Naik 276 Persen, Kuota Bantuan Menipis

Penjualan Motor Listrik Naik 276 Persen, Kuota Bantuan Menipis

2286
0
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. Dok: Kemenperin.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua dengan tujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri pada bulan Agustus 2023.

Permenperin ini menyederhanakan penerima bantuan pembelian motor listrik tidak hanya untuk empat kelompok masyarakat, akan tetapi diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik. Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dan sekaligus berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp7 juta untuk setiap satu unit motor listrik. 

Terobosan kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian, dari 2.406 unit (periode Mei – Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (periode September – Desember 2023) atau naik sebesar 276 persen seperti dikutip dari siaran pers Kemenperin pada Selasa (28/5/2024).

Hingga 27 Mei 2024, Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua tahun 2024 telah disalurkan untuk 30.083 unit motor listrik atau 60,1% dari target penjualan tahun 2024 yaitu sebesar 50.000 unit.

“Progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp7 juta dari harga motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui Agen Pemegang Merk (APM). Setelah motor listrik sudah sah menjadi milik masyarakat, selanjutnya APM mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kemenperin. 

Kemudian, Kemenperin akan memverifikasi. Jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah jadi, penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM. 

“Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” kata Febri.

Upaya lainnya yang dilakukan oleh Kemenperin adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik. Standardisasi baterai ini merupakan game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia. 

Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB. Sosialisasi tersebut terutama menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya. 

Salah satu kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi adala mengenai syarat pemenuhan standar 40% TKDN untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian. 

“Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40% TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” jelas Febri.

Hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit, yang terdiri atas kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil, dan bus. (Aninda)