NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menjelaskan, ormas yang dimaksud adalah organisasi keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi.
“Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi di bidang ekonomi,” ujar Yuliot saat ditanya mengenai jenis ormas yang memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan IUP, Senin (20/5/2024) seperti dikutip dari CNBC.
Namun, menurutnya, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Saat ini, alokasi lahan bagi ormas masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021,” katanya seraya menambahkan, mekanisme pengalokasian akan mengikuti ketentuan dalam perubahan PP tersebut.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, menjelaskan bahwa pembagian izin tambang kepada sejumlah ormas keagamaan bisa saja dilakukan, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Contohnya, jika Anda dan teman-teman memiliki perusahaan, itu bisa saja. Yang penting sesuai aturan, misalnya melalui lelang, atau melalui penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang prioritasnya untuk BUMN dan BUMD, baru kemudian swasta. Ormas bisa masuk dalam kelompok swasta,” kata Irwandy di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Meski BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang hasil penciutan dari eks PKP2B, menurut Irwandy, tidak menutup kemungkinan bagi ormas untuk menjalin kerja sama dengan BUMN atau BUMD.
Rencana pemerintah untuk membagikan IUP kepada ormas awalnya disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Ia menyebutkan bahwa IUP yang akan diberikan kepada ormas adalah IUP yang diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Setidaknya ada 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.
Dia menyatakan, pembagian IUP kepada berbagai kelompok masyarakat ini bertujuan untuk pemerataan kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut. Ormas yang akan mendapatkan IUP meliputi NU, Muhammadiyah, serta organisasi keagamaan lainnya, seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Ia memastikan bahwa pembagian IUP ini akan dilakukan secara transparan dan tanpa konflik kepentingan. Ia juga berjanji akan mencarikan mitra profesional bagi ormas keagamaan dalam mengelola tambang.
“Yang penting dilakukan dengan baik agar mereka dapat mengelola tambang secara profesional dan tanpa konflik kepentingan. Kami akan mencarikan mitra yang baik,” ujarnya.
Menurut dia, tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapat perhatian dari pemerintah karena peran penting mereka dalam sejarah perjuangan Indonesia. Ia juga tidak sepakat jika ormas keagamaan dianggap tidak kompeten untuk mengelola sektor tambang, mengingat banyak perusahaan yang juga membutuhkan kontraktor dalam pengelolaannya.
“Perusahaan juga butuh kontraktor, jadi kita harus bijaksana. Kalau bukan kita yang memperhatikan organisasi keagamaan, seperti Muhammadiyah, NU, Hindu, dan Buddha, siapa lagi? Mengapa kita tidak senang jika negara hadir membantu mereka, tetapi ada yang senang jika investor terus kita berikan kesempatan,” tutupnya. (Aninda)