Beranda Korporasi Vale Perpanjang Kontrak 10 Tahun Hingga 2035 di Indonesia

Vale Perpanjang Kontrak 10 Tahun Hingga 2035 di Indonesia

3170
0

π—‘π—œπ—žπ—˜π—Ÿ.𝗖𝗒.π—œπ——, π—π—”π—žπ—”π—₯𝗧𝗔 – PT Vale Indonesia memperpanjang kontrak karya (KK) selama 10 tahun hingga 2035 yang seharusnya habis masa kontraknya di 28 Desember 2025 nanti.

Perpanjangan KK ini secara resmi diterima PT Vale melalui surat dokumen izin pertambangan khusus (IUPK) yang diterbitkan Pemerintah Indonesia dan dilayangkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) kepada PT Vale pada 13 Mei 2024, beberapa hari lalu.

Hal ini memberikan kepastian hukum bagi PT Vale untuk melanjutkan operasi diwilayah konsesi tersebut. Sehingga perusahaan dapat menjalankan strategi untuk pertumbuhan bisnisnya. Penerbitan IUPK terhadap PT Vale yang berarti perusahaan telah sanggup memenuhi persyaratan diantaranya menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut sesuai waktu yang ditentukan.

CEO sekaligus Presiden Direktur Perseroan PT Vale, Febriany Eddy, mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perusahaan Vale.

β€œTerima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak,” kata Febriany melalui keterangan pers yang diterima nikel.co.id, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, Vale akan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak.

Sementara, Head of Communicatio PT Vale, Bayu Aji, mengatakan, untuk pengembangan strategi bisnis dan pembangunan akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan (UU) yang berlaku, studi kelayakan.

β€œSerta kebijakan dan praktik Perseroan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola,” kata Bayu.

Selanjutnya, dia memaparkan, sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

β€œHal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah,” paparnya.

Menurutnya, Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025), serta perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035.

β€œIUPK dapat diperpanjang lebih lanjut setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Shiddiq)