NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan nantinya organisasi masyarakat (ormas) akan bisa mengelola tambang.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diberikan ke ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahlil tidak sependapat dengan opini yang menyebutkan bahwa ormas tidak mumpuni mengelola tambang. Ia menyebutkan ormas tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP. Perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor.
“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu tidak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?” ujarnya pada Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Ia juga menyebutkan, perizinan itu akan diberikan mengingat jasa yang telah dilakukan ormas untuk Tanah Air.
“Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang memerdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?” ucapnya.
Dia berpendapat bahwa negara harus hadir dalam membantu mereka.
“Kita kok malah tidak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus,” pungkasnya. (Aninda)