Beranda April 2024 Vale Putuskan Penambahan Modal Perseroan dalam RUPSLB

Vale Putuskan Penambahan Modal Perseroan dalam RUPSLB

1933
0
Para Pengurus dan Pegawai PT Vale Indonesia Tbk saat RUPSLB, Jumat, 19 April 2024. Dok PT Vale

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan tambang nikel terintegrasi PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) melakukan penambahan modal perseroan dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB PT Vale dilakukan secara fisik di Hotel Alila SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024), maupun elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan Terbuka secara electronik.

“Para pemegang saham perseroan diberikan hak memesan efek terlebih dahulu untuk penambahan modal perseroan yang disetujui dalam RUPSLB tersebut,” kata Head of Communications PT Vale, Bayu Aji melalui keterangan pers yang diterima nikel.co.id, Sabtu (20/4/2024).

Menurutnya, pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui rencana perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan PMHMETD kepada para pemegang saham perseroan.

Hal ini ditempuh melalui mekanisme penawaran umum terbatas atas Saham Baru yakni sebanyak-banyaknya 603.445.814 saham biasa baru Perseroan. Dengan nilai nominal Rp25 per lembar saham berdasarkan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan PMHMETD sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019.

“Selain itu, perseroan juga akan meningkatkan modal disetor dan modal ditempatkan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD yang merupakan perubahan pada Pasal 4 anggaran dasar perseroan, yang telah disetujui oleh RUPSLB,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, RUPSLB juga menetapkan dan menyusun kembali susunan para pemegang saham perseroan setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan, termasuk PMHMETD, sesuai dengan data kepemilikan saham berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan yang tersedia.

“Kemudian setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan, termasuk PMHMETD,” jelasnya.

Ia menuturkan, acara RUPSLB diakhiri dengan menyetujui perubahan Pasal 11 terkait Direksi, Pasal 12 terkait Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 13 mengenai Rapat Direksi, Pasal 16 tentang Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris, dan Pasal 17 terkait Rapat Dewan Komisaris, anggaran dasar perseroan serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut.

“Keputusan perubahan tersebut hanya akan berlaku efektif sejak penyelesaian transaksi pengambilalihan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada perseroan,” tuturnya. (Shiddiq)