NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Komitmen PT United Tractors Tbk (UT) dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi prioritas utamanya.
Dalam penerapan K3 dan SMK3, UT selalu mendasarkan diri sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berkat dedikasi dan kerja keras dalam pelaksanaan dan penerapan K3 dan SMK3, tak pelak UT berhasil meraih predikat emas dengan nilai 89,7% dalam audit eksternal SMK3 pada 29 Februari 2024 lalu.
Dalam acara tersebut, UT menerima sertifikat SMK3 emas yang diterima langsung Environment, Health, and Safety Department Head, Erika Pratiwi di Kantor Pusat UT, Jakarta.
“Pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen semua pihak UT untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh operasional perusahaan,” kata Erika melalui keterangan pers yang diterima nikel.co.id, Jumat (15/3/2024).
Menurut UT, audit eksternal SMK3 yang dilakukan pihak PT Sucofindo merupakan komitmen perusahaan untuk menjaga dan meningkatkan tingkat keselamatan di lingkungan kerja.
Kerja sama UT dengan Sucofindo yang merupakan lembaga audit eksternal telah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap 166 klausul yang meliputi berbagai aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kedepannya, UT akan terus secara konsisten mengutamakan keselamatan dan kesehatan karyawan dengan menerapkan sistem SMK3 dalam menjalankan bisnisnya,” ujar Kepala Departemen Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan UT tersebut.
Keberhasilan UT dalam meraih predikat Emas menjadi bukti nyata dalam memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini juga mencerminkan dedikasi perusahaan dalam menerapkan praktik-praktik terbaik dalam manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
UT berharap, dengan pencapaian ini semakin mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh operasionalnya.
Dalam PP No. 50 Tahun 2012 kriteria penilaian SMK3 diantaranya, pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen, pembuatan dan pendokumentasian rencana K3, pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak, pengendalian dokumen.
Selanjutnya, pembelian dan pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, standar pemantauan, pelaporan dan perbaikan kekurangan, pengelolaan material dan perpindahannya, pengumpulan dan penggunaan data, pemeriksaan SMK3, dan pengembangan keterampilan dan kemampuan.
“Selain itu, komitmen secara berkelanjutan dalam memprioritaskan keselamatan dan kesehatan karyawan akan terus dilakukan,” pungkas Erika. (Shiddiq)