NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, melantik 12 pejabat pimpinan tinggi dan pratama di Kementerian ESDM, Kamis, 14 Maret 2024.
Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 22/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian ESDM.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ESDM di lakukan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Pertama, mengangkat dan melantik 4 orang pejabat pimpinan tinggi, yaitu:
1. Prof. Dr. Eng, Eniya Listiani Dewi B. Eng., diangkat sebagai Direktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
2. Dr. Ir. Muhammad Wafid A.N., M.Sc., diangkat sebagai Kepala Badan Geologi.
3. Dr. Muhammad Idris Froyoto Sihite, S.H., M.H., diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis.
4. Dr. Lana Saria S.Si., M.Si., diangkat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam (SDA).
Keppres ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan di Jakarta, pada 8 Maret 2024 yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo.
Kemudian, Menteri ESDM memberhentikan dan mengangkat 8 pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Kementerian ESDM. Pemberhentian dan pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor : 44.K/KP.05/MEM.S/2024, mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian ESDM.
Adapun 8 pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik antara lain:
1. Dr. Mirza Mahendra, S.T., M.T., M.M., menjabat sebagai Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas.
2. Ariana Soemanto, S.T., M.T., menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Ditjen Minyak dan Gas Bumi.
3. Noor Arifin Muhammad, S.T., M.SIE., menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Ditjen Minyak dan Gas Bumi.
4. Ir. Mustafid Gunawan, M.E., menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Ditjen Migas.
5. Gigih Udi Atmo, S.T., M.EPM., Ph. D., menjabat sebagai Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE.
6. Dr. Ir. Hendra Iswahyudi, M.Si., menjabat sebagai Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE.
7. Ir. Senda Humuzan Kanan, M. Sc., menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE Ditjen EBTKE.
8. Harris, S.T., M.T., menjabat sebagai Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan EBTKE Ditjen EBTKE.
Kepmen ESDM ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2024 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam pelantikan tersebut juga dilakukan pengucapan Fakta Integritas yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan SDA dengan NIP: 196810131998032006, Lana Saria dengan didampingi dua orang saksi, yakni Saksi l. Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dan Saksi ll. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Lana menyatakan, dalam rangka melaksanakan tugas dan tangung jawab yang melekat pada jabatan tersebut, saya sanggup untuk :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
2. Senantiasa melaksanakan dan mengamankan kebijkan serta menjunjung tinggi kehormatan intitusi dan Pimpinan Kementerian ESDM dengan sepenuh hati.
3. Berfikir dan bertindak secara profesional yang dilandasi nilai-nilai kejujuran, keterbukaan , dan kebersamaan.
4. Mempunyai dedikasi, integritas, dan komitmen yang tinggi dalam rangka meningkatkan kinerja intitusi dan selalu menutamakan kepentingan negara.
5. Wajib mengamankan hak-hak negara dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan negara demi kepentingan pribadi, dan atau orang lain.
6. Melaksanakan tugas selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan secara proaktif, cepat, tepat, tuntas dan selalu dilandasi kerja sama secara koordinatif dengan intansi-intansi lain atau unit terkait lainnya.
7. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas secara transparan, akuntabel , tepat waktu dan bebas KKN.
8. Bersedia memenuhi panggilan tugas di luar jam kerja, apabila diperlukan demi kepentingan negara dan intitusi.
9. Bersedia di evaluasi dan apabila hasil evaluasi terbukti saya tidak melaksanakan dan mentaati poin satu sampai 8 tersebut di atas maka saya siap menerima sanksi dalam bentuk apapun juga.
“Saya juga menyatakan bahwa pernyataan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sumpah pegawai negeri sipil yang saya ucapkan. Pada saat menandatangani surat ini, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak dalam paksaaan siapapun juga,” pungkas Lana, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Dalam pengambilan sumpah jabatan, dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyatakan,sebelum diambil sumpah Menteri Arifin menegaskan kesediaan para pejabat itu untuk diambil sumpahnya menurut agama masing-masing.
“Selanjutnya, saya perlu mengingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan ini mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara RI. Tanggungjawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila, dan UUD 1945 serta tanggunjawab terhadap kesejahteraan bangsa,” tegasnya.
Dia menuturkan, sumpah ini disamping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir juga yang penting sekali disadari bahwa sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Karena Tuhan itu Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
“Sumpah ini hendaknya diiucapkan dalam kesadaran yang penuh dan dengan kemaun yang sungguh-sungguh. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” tuturnya.
Adapun lafal Sumpah itu berbunyi:
“Demi Alloh, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggungjawab bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahkan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela”
“Dengan demikian, saya Menteri ESDM telah melantik dan mengukuhkan saudara sebagai pejabat tinggi pimpinan madya dan pratama dilingkungan Kementerian ESDM,” pungkas Menteri Arifin. (Shiddiq)