Beranda Berita Nasional Kiat Sukses Pembuatan RKAB Sampai Persetujuan

Kiat Sukses Pembuatan RKAB Sampai Persetujuan

8005
0
Para Peserta diskusi Workshop RKAB 3 Tahun oleh Perhapi di Hotel Bidakara, Jakarta, (6/3/2024) Foto: Dok. Dinan Ramdhan

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Director Strategic Permint & Corporate Affairs PT Vale Indonesia Tbk., Budiawansyah, menyampaikan kiat sukses dalam pembuatan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sampai disetujui.

“Siapkan perencanaan yang matang sebelum menyusun RKAB, terutama PIC/single accountability person yang bertanggung jawab dan mengkoordinir tim penyusunan RKAB,” kata Budi dalam acara Workshop RKAB 3 Tahun yang diselenggrakan Perhapi di Hotel Bidakara Jakarta Selata, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurutnya, tim perusahaan harus memastikan kalau kewajiban keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan keuangan lainnya telah dipenuhi perusahaan dengan baik. “Serta tidak ada penjaminan usaha ke pihak lain,” ujarnya.

Dia menjelaskan, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh kegiatan operasi produksi (OP) tetap berada dalam lingkup area feasibility study (FS) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Optimasi dokumen pendukung dan persyaratannya harus sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 373 Tahun 2023,” jelasnya.

Ia menuturkan, selain itu, data sumberdaya dan cadangan harus disesuaikan, terutama laporan bersumber dari competent person Indonesia (CPI).

“Proaktif melalukan pemetaan, pendekatan dan komunikasi dengan evaluator untuk meminta masukan terhadap hasil evaluasi sehingga dapat segera dilakukan perbaikan,” tuturnya.

Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi), Dwi Prasetya ST, CPI, MAusIMM, menyampaikan, secara umum standar pelaporan neraca sumberdaya dan cadangan untuk RKAB.

“Namun ada beberapa hambatatan dalam persetujuan RKAB batu bara, seperti sampai saat ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah disetujui baru sekitar 600 dan yang belum ada sebanyak 200 belum selesai dan belum ada keterangan resmi terkait hal ini,” kata Dwi.

Menurutnya, umumnya hal ini disebabkan oleh masalah, seperti PNBP, FS (terkait statement sumber daya dan cadangan, pit limit) dan Amdal, PPM, MODI (perbedaan susunan direksi dan komisaris di MODI Vs RKAB),Tata kelola linggukungan (RR, pascatambang, Jamrek, Jamtup).

Dalam persetujuan RKAB mineral hingga kini baru sekitar 40 yang sudah selesai dan ada sekitar 100 masih dalam proses persetujuan. Ada beberapa hambatan yang dihadapi dalam menyelesaikan RKAB mineral meskipun belum ada keterangan resmi menyangkut hal itu, namun diperkirakan hambatan itu umumnya berada diantaranya:

Di sektor PNBP, FS (terkait statement sumber daya dan cadangan, pit limit) dan Amdal, Perbedaan mining sequences di FS dan RKAB, PPM, Pencatatan produksi, penjualan, inventory, MODI (perbedaan susunan direksi dan komisaris di MODI Vs RKAB), Tata kelola linggukungan (RR, pascatambang, Jamrek Jamtup), Masa peralihan perijinan dari daerah ke pusat, masih menyisakan banyak hal yang belum comply dengan kebutuhan input data pada matrikulasi RKAB yang telah ditetapkan.

Selain itu, ada perbedaan aplikasi statement cadangan di RKAB, yaitu batu bara, mengikuti remaining reserves yang ada di FS setelah dikurangi produksi pada tahun sebelumnya. Kemudian mineral, mengikuti tahun efektif penambangan. Misal mine life di FS 10 tahun, baru ditambang tahun ke 4 maka cadangan yang diproduksi tahun 1-3 dianggap sudah ditambang dan sisa umur tambang 6 tahun.

“Untuk case ini, disarankan untuk segera membuat pembaharuan laporan FS yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan harga mineral,” pungkasnya. (Shiddiq)