Beranda Pemerintahan Kementerian ESDM: Perusahaan Tambang yang Belum Setor PNPB akan Diberi Sanksi

Kementerian ESDM: Perusahaan Tambang yang Belum Setor PNPB akan Diberi Sanksi

2840
0
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023). Dokumentasi MNI/nikel.co.id. foto by: Shiddiq

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menegaskan, akan memberi sanksi kepada perusahaan tambang yang belum menyetorkan kewajiban berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini seperti dikutip detikfinance bahwa ada sebanyak 117 perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajibannya menyetorkan PNBP ke pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

“PNPB! Ya, aturannya memang harus seperti itu. Kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi,” ujar Arifin, di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, jika perusahaan tambang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam memenuhi syarat yang telah ditentukan salah satunya harus menyetorkan PNPB. Maka kedepannya perusahaan tambang itu akan mengalami kesulitan dalam proses Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara).

“Ya sanksinya macet Simbara-nya,” ujarnya.

Perlu diketahui, aplikasi Simbara merupakan aplikasi pengawasan PNBP dan tata niaga minerba. Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Simbara diluncurkan juga untuk mendukung sinergi antara proses bisnis dan aliran dana minerba antar kementerian/lembaga. Dengan pengembangan Simbara, proses pengapalan dan pengawasan kepatuhan terhadap Domestic Market Obligation (DMO) dapat dilakukan secara maksimal.

Simbara terbentuk dari adanya koordinasi yang baik dari semua pihak, untuk mewujudkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, yang mendukung sinergi proses bisnis dan aliran dana minerba antar K/L.

Aplikasi Simbara merupakan sistem digital yang menjadi fasilitas single submission system untuk proses pengapalan menjadi lebih praktis, cepat, dan akuntabel.

Sehingga pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh badan usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal dan sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batubara ilegal oleh pelaku usaha, baik sebagai produsen maupun pedagang perantara yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara. (Shiddiq)