NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan Pertambangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) melakukan jual beli saham dengan Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd. (CBL ) yang bertujuan untuk pengembangan hilirisasi mineral nikel terintegrasi di Indonesia.
Corporate Secretary Division Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan, Antam telah menyelesaikan transaksi dengan CBL melalui anak perusahaan Hong Kong CBL Limited yang kedua transaksi itu dilakukan secara langsung.
“Transaksi jual beli saham anak perusahaan Antam yaitu PT Sumberdaya Arindo (SDA) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 16 Januari 2023, yang selesai Desember 2023,” kata Syarif sebagaimana siaran pers Antam, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, yang kedua adalah transaksi jual beli saham anak perusahaan Antam yaitu PT Feni Haltim (FHT) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 4 Mei 2023 yang telah selesai pada tanggal 28 Desember 2023.
Selain transaksi jual beli saham, dia juga memaparkan, Antam juga telah melakukan kerja sama dengan HKCBL untuk pengembangan strategi bisnis jangka panjang untuk pembangunan pabrik smelter bersama.
“Antam dan HKCBL juga telah menandatangani perjanjian terkait rencana pendirian perusahaan untuk proyek hidrometalurgi (HPAL JVCO) berdasarkan Perjanjian Joint Venture antara Antam dan HKCBL pada tanggal 22 Desember 2023,” paparnya.
Ia menjelaskan, rangkaian transaksi antara Antam dan CBL di atas merupakan bentuk pengembangan usaha perseroan melalui pengembangan hilirisasi mineral nikel secara terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Transaksi semacam ini akan menjadi landasan penting bagi pengembangan Ekosistem Baterai EV di Indonesia,” jelasnya.
Syarif menuturkan transaksi-transaksi tersebut adalah rangkaian transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Peralihan Kegiatan Usaha.
Pengumuman ini juga dibuat sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor IE tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Hal ini, menurut dia, sebagai keterbukaan informasi mengenai transaksi jual beli saham pada anak perusahaan perseroan yaitu PT Sumberdaya Arindo antara perseroan dengan Hong Kong CBL Limited (HKCBL). “Dan PT Feni Haltim antara perseroan, PT International Capital, dan HKCBL,” pungkasnya. (Shiddiq)