NIKEL.CO.ID, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk., akan menerapkan tata kelola pertambangan berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam seluruh aktivitas yang dijalankan perusahaan terhadap pegawai dan masyarakat.
Untuk mengimplementasikannya, PT Vale melakukan training (pelatihan) HAM seluruh tim pegawai perusahaan yang terlibat dalam project Tanamalia yang berlangsung selama dua hari di Hotel Mireya, Sorowako, Luwu Timur, Selasa hingga Rabu (12–13/12/2023).
“Perseroan terus berupaya memastikan seluruh aktivitas dijalankan dengan menghormati HAM, baik terhadap masyarakat maupun pekerja,” kata Direktur External Relations PT Vale Endra Kusuma dikutip dalam siaran pers PT Vale, Jumat, (22/12/2023).
Menurutnya, Vale terus berupaya menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dalam beroperasi, dan memperhatikan seluruh stakeholder khususnya masyarakat. Untuk itu, seluruh tim yang terlibat dengan proyek Tanamalia diberikan edukasi agar mereka bisa memahami mengenai HAM dan penanganannya.
“Sebab, seluruh tim di lapangan sering berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, melalui pelatihan ini, diharapkan tim yang terlibat dalam proyek Tanamalia mendapat pemahaman untuk menghormati HAM dan bekerja sesuai tata kelola yang berlandaskan HAM.
“Kita ingin menginternalisasi nilai dan prinsip-prinsip HAM dalam kerangka bisnis di PT Vale, agar kita dapat memitigasi risiko yang kemungkinan bisa menimbulkan pelanggaran HAM,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, kegiatan ini juga dapat memperkuat motivasi, dan komitmen karyawan terlibat secara aktif dalam menegakkan HAM dan berharap tim yang terlibat dalam proyek Tanamalia dapat termotivasi untuk ikut mendorong atau ikut mengimplementasikan nilai-nilai HAM.
Selain itu, pelatihan juga diikuti oleh tim pengamanan atau security, yang pada konteks proyek Tanamalia sering berhadapan dengan masyarakat. Sehingga perusahaan ingin memberikan pemahaman kepada security terkait cara menghadapi masyarakat yang demo dengan mengedepankan nilai-nilai yang dianut perusahaan, untuk menghindari pelanggaran HAM.
“Kita semua harus memahami terkait pelanggaran HAM yang kadang tidak disadari,” paparnya.
Dalam pelatihan itu, salah satu pemateri, Andiko menyampaikan, pelatihan ini fokus utamanya adalah standar dalam International Council on Mining and Metals (ICMM) mengenai bisnis dan HAM. Dalam materi poin tersebut membahas untuk mengukur pelanggaran HAM, keterlibatan karyawan dalam potensi pelanggaran HAM, cara mitigasi bila terjadi pelanggaran HAM dan meremediasi bila terjadi pelanggaran HAM di lingkungan.
“Hal itu fokus utama dibahas karena pesertanya adalah pekerja lapangan bukan pengambil kebijakan,” kata Andiko kepada para peserta pelatihan.
Dia juga menuturkan, berbagai potensi pelanggaran HAM dapat terjadi di mana saja. Disini, ada empat hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan yaitu komitmen dalam pengendalian HAM, dampak operasi pertambangan, implementasi penghormatan HAM ke internal perusahaan dan pemulihan terhadap pelanggaran HAM.
“Semua ini perlu diperhatikan dengan bijak oleh perusahaan pertambangan,” tuturnya.
Sementara itu, Senior Koordinator PTPM PMDM & Strategy PT Vale, Laode Ichman, menuturkan, pelatihan yang digelar selama empat hari itu memberikan pengenalan mengenai HAM, dan diharapakan para peserta dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran HAM.
“Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM, untuk menjadi rekomendasi kepada direksi sebagai bahan evaluasi kinerja tim di lapangan,” tutur Ichman.
Dalam kegiatan itu, PT Vale menghadirkan Tim AsM Law Office. AsM Law Office adalah kantor hukum yang memiliki visi mendorong lahirnya kebijakan dan hukum yang berkelanjutan, mensejahterakan dan berkeadilan.
PT Vale juga menghadirkan komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian yang juga memberikan pemaparan materi. Dalam materinya, Sarulin, mengatakan, Korporasi bertanggung jawab untuk menghormati HAM bukan karena adanya kewajiban internasional yang mengikat.
“Namun penghormatan HAM oleh perusahaan yang diharapkan oleh masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam penanganan HAM pemerintah, masyarakat dan perusahaan harus memahami peran masing-masing. Pertama, peran pemerintah yaitu menetapkan seperangkat aturan yang menuntut semua perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia.
“Sementara, organisasi masyarakat sipil berperan membantu penerapan aturan secara efektif, mendorong penerimaan aturan melalui pengembangan pemahaman bersama di antara semua pemangku kepentingan terkait, dan membantu implementasi praktis. Hal itu pun didukung dengan peran perusahaan mengembangkan inisiatif sukarela untuk menopang nilai dan operasional aturan yang ada,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan, perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM harus menyiapkan instrumen penanganannya, baik secara internal maupun eksternal yang berhubungan dengan masyarakat.
“Kemudian membuka akses informasi dan keterlibatan para pihak terkait penanganan Tanamalia, dan meminimalkan penanganan konflik dengan pendekatan aparat keamanan atau kekerasan,” pungkasnya.
Menurut PT Vale ini adalah tonggak penting bagi perusahaan dalam menerpak nila-nilai HAM dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Pelatihan ini meruapakan pelaksanaan komitmen terhadap penghormatan, dan perlindungan HAM, baik kepada masyarakat maupun karyawan. Komitmen tersebut selaras dengan penerapan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan dalam mengelola aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST). (Shiddiq)