NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Plt. Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono, mengatakan, penumpasan penambangan tanpa izin (Peti) atau tambang ilegal harus maksimal jika Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) ESDM telah resmi dibentuk.
Saat ini rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakkum ESDM sedang dikaji oleh Kementerian Polhukam.
“Besar harapan bagi saya Plt Dirjen Minerba ketika Satgas Gakkum ESDM telah resmi ditetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat dilaksanakan lebih maksimal,” kata Bambang Suswantono dikutip melalui pers rilis Minerba, Senin, (11/12/2023).
Menurutnya, maraknya aktivitas penambang ilegal (peti) di sektor pertambangan Indonesia menjadi sebuah tantangan dalam tata kelola untuk menuntaskan itu semua.
“Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, menjamurnya tambang ilegal juga merugikan negara. Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan,” ujarnya.
Dia memaparkan, hal inilah yang membuatnya berkeinginan untuk menghentikan praktik Peti yang semakin tidak terkendali.
Dari pemetaan di lapangan, teridentifikasi sebanyak 2.741 titik lokasi peti yang didalamnya terdapat 1.215 titik lokasi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Umumnya pelaku Peti terdiri dari masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan di bidang formal.
“Diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, dibutuhkan pula sikap proaktif pemerintah daerah (Pemda) untuk memperjuangkan pertambangan rakyat. Hal ini karena dalam pengajuan WPR dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan pertimbangan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan.
Kemudian dievaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Pasal 22 UU 3 Tahun 2020.
“Ditjen Minerba dalam mengatasi tambang ilegal juga menyoroti “pemain-pemain besar” yang disinyalir sudah menambang secara ilegal sedari lama dan terus menggerogoti potensi penerimaan negara,” tuturnya.
Meskipun dalam bayang-bayang adanya backingan, Bambang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tegas menumpas Peti dengan segera membentuk Satgas yang menangani ilegal mining.
Pembentukan Satgas ilegal mining pun sudah mendapat lampu hijau dari Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM, yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, kelompok kerja yang melibatkan lintas kementerian/lembaga segera terbentuk.
Setidaknya terdapat empat tim satgas yang diusulkan, diantaranya adalah tim satgas yang menangani penambangan ilegal yang merupakan leading sector Ditjen Minerba, tim satgas yang menangani praktik pengeboran minyak ilegal yang merupakan leading sector Ditjen Migas, tim satgas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merupakan leading sector BPH Migas, dan tim satgas yang menangani pelanggaran hukum pencurian listrik yang merupakan leading sector Ditjen Gatrik. (Shiddiq)