Beranda November 2023 ESDM Resmi Cabut Kepmen 1806 Diganti Kepmen 373 Pedoman RKAB

ESDM Resmi Cabut Kepmen 1806 Diganti Kepmen 373 Pedoman RKAB

5340
0
Menteri ESDM, Arifin Tasrif

NIKEL.CO.ID, JAKARTA  – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi mencabut Keputusan Menteri (Kepmen ESDM) Nomor 1806.K/30/MEM/2018 pada masa Kepemimpinan Ignasius Jonan dan menggantinya dengan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 yang baru.

Adapun Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 yang baru yang telah diputuskan dan ditetap berisi terdiri dari sembilan poin utama. Pertama, menetapkan pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang terdiri dari poin turunan, yaitu format penyusunan RKAB tata cara penyampain evaluasi dan persetujuan RKAB, format.

Kedua, format penyusunan RKAB yang terdri dari dua poin turuan. Ketiga, format penyusunan RKAB untuk pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berlaku secara mutatis mutandis dengan format penyusunan RKAB IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.

Keempat, mengenai tata cara penyampain, evaluasi dan persetujuan RKAB yang terdiri dari tata cara penyampaian, evaluasi dan persetujuan RKAB untuk IUP tahap kegiatan eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan eksplorasi. Tata cara penyampaian, evaluasi dan persetujuan RKAB untuk IUP tahap kegiatan Operasi Produksi.

Kelima, mengenai format persetujuan RKAB yang terdiri dari dua poin utama turunan. Keenam, mengenai tata cara penyampain, evaluasi dan persetujuan RKAB serta format persetujuan RKAB untuk pemegang  IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berlaku secara mutatis mutandis dengan tata cara penyampaian, evaluasi dan persetujuan RKAB serta format persetujuan RKAB IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi .

Ketujuh, mengenai Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan persetujuan RKAB setelah terpenuhinya kriteria dasar atau esensial dengan ketentuan yang terdiri dari dua poin utama turunan. Kedelapan, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018, disebut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun Kepmen ESDM Nomor 1806.K/30/MEM/2018 berisikan tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terdiri dari sembilan poin utama.

Pertama, mengenai penetapan Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terdiri dari format penyusunan RKAB, tata cara evaluasi  dan persetujuan RKAB, format penyusunan laporan berkala dan laporan akhir serta laporan khusus, tata cara evaluasi laporan berkala dan laporan akhir serta laporan khusus, format persetujuan RKAB, dan format persetujuan laporan akhir.

Kedua,  mengenai format penyusunan RKAB yang terdiri dari format penyusunan RKAB untuk IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi, format penyusunan RKAB untuk IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, dan format penyusunan RKAB untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Ketiga, mengenai tata cara evaluasi dan persetujan RKAB yang terdiri dari tata cara evaluasi dan persetujuan untuk IUP eksplorasi atau IUPK eksplorasi, tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB untuk IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, dan tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Keempat, mengenai format penyusunan laporan berkala dan tata cara evaluasi laporan yang terdiri dari lima poin. Kelima, mengenai format penyusunan laporan akhir dan tata cara evaluasi laporan akhir yang terdiri dari empat poin. Keenam, mengenai format penyusunan laporan khusus dan tata cara evaluasi laporan khusus yang terdiri dari dua poin.

Kemudian pada poiin utama ketujuh mengenai, format persetujuan RKAB Tahunan yang terdiri dari tiga poin. Kedelapan, mengenai format persetujuan laporan akhir yang terdiri dari empat poin, dan kesembilan, mengenai berlakunya Kepmen 1806 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2018. (Shiddiq)