NIKEL.CO.ID, 23 Oktober 2023– Pada tanggal 8 September 2023, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menetapkan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB, serta Tata Cara Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini kemudian diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI pada 11 September 2023.
Permen ini merevisi aturan dari Kementerian ESDM sebelumnya, yaitu Permen No. 7 Tahun 2020. Pada Permen No. 10 Tahun 2023, terdapat 15 pasal yang direvisi, yaitu dari Permen pasal 78–93. Secara umum, Permen No. 10 Tahun 2023 mengubah kata IUP Eksplorasi menjadi IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi, IUP Operasi Produksi menjadi IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi menjadi IUPK Tahap Kegiatan Eksplorasi, dan IUPK Operasi Produksi menjadi IUPK Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
Koordinator Rencana dan Laporan Minerba Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Herry Permana, dalam Training of Trainers (ToT) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia
(APNI) di Hotel Grand Sahid Jaya (Selasa, 17/10/2023) mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan antara Permen No. 10 Tahun 2023 dengan Permen sebelumnya.
“Paling tidak kami coba ingin menyampaikan, walaupun dalam konteks regulasinya belum clear karena Permen 10 hanya tata cara. Hanya secara umum saja, general, sama dengan Permen 11 terus pergantian sampai Permen 7 Tahun 2020, dan seterusnya”, ujar Herry. MNI merangkum beberapa perbedaan di antara kedua seperti yang dipaparkan dalam presentasi Herry.
Perbedaan Permen No. 10 Tahun 2023 dan Permen No. 7 Tahun 2020
Perbedaan secara umum antara kedua Permen tersebut adalah penyampaian RKAB secara berkala dilakukan satu tahun, sedangkan pada Permen terbaru RKAB tahap kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara disampaikan selama 1 tahun, sedangkan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara disampaikan selama 3 tahun.
Pada pasal 80 Permen No. 10 Tahun 2023, RKAB Tahunan diberikan persetujuan paling lambat 30 hari. Hal ini berbeda dengan persetujuan pada Permen No. 7 Tahun 2020 ketika persetujuan diberikan paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Selain itu, pada peraturan terbaru ini, perbaikan atas RKAB diterima paling banyak 1 kali. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu perbaikan dilakukan paling lama 5 hari kerja.
Pada pasal 82 Permen No. 10 Tahun 2023, tidak hanya Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan. Namun, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, dan pemegang SIPB, wajib menyusun dan menyampaikan laporan.
Pada pasal 83, Permen No. 10 Tahun 2023, Pemegang IPR, Pemegang SIPB, Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala. Pada pasal 85, Permen No. 10 Tahun 2023, perusahaan wajib menyampaikan laporan berkala dalam bentuk laporan bulanan paling lambat 10 hari kalender. Hal ini berbeda dengan Permen No. 7 Tahun 2020 yang laporannya paling lambat 5 hari kalender.
Dengan demikian, Permen tersebut turut mengubah penyusunan dan pelaporan E-RKAB. Namun, menurut Herry, “ Yang paling krusial itu kami menunggu Kepmen 1806 Revisi karena di situ kriteria detail dengan jelas berapa matriks, dan seterusnya.” (Ninda)