NIKEL.CO.ID, 7 OKTOBER 2023 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sebanyak 47 komoditas mineral tambang masuk sebagai mineral kritis.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Berdasarkan pertimbangan Menteri ESDM, hal ini untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional.
“Perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis,” bunyi Kepmen ESDM No. 296 Tahun 2023.
Selain itu juga, diperuntukkan untuk memberikan acuan di dalam tata kelola industri hulu, industri antara, dan industri hilir berbasis mineral guna meningkatkan kemandirian pasokan bahan baku mineral untuk industri strategis nasional, perlu menetapkan Kepmen ESDM tentang penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 dan beberapa peraturan lainnya.
Oleh karena itu, ditetapkan Kepmen ESDM tentang penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis yang tercantum dibawah sebanyak 47 mineral kritis.
Mineral kritis ini, menurut Kepmen ESDM tersebut yaitu, mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan Pertahanan Keamanan Negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
Adapun kriteria yang masuk dalam golongan mineral kritis antara lain, mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, dan mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.
Penetapan jenis golongan Klasifikasi mineral kritis ini dapat digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Adapun kewenangannya itu adalah untuk memberikan pengaturan tata kelola industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau permurnian, memberikan pengaturan tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau permurnian.
Kemudian untuk menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara, menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan
formula harga mineral acuan, dan menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri.
Adapun Kepmen ESDM Nomor 296 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis ditetapkan pada 14 September 2023.
Inilah 47 Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis
Untuk Mineral Kritis:
1. Aluminium, 2. Antimoni, 3. Barium, 4. Berilium, 5. Besi, 6. Bismut, 7. Boron, 8. Kadmium, 9. Feldspar, 10. Fluorspar, 11. Fosfor, 12. Galena, 13. Galium, 14. Germanium, 15. Grafit, 16. Hafnium, 17. Indium, 18. Kalium, 19. Kalsium, 20. Kobal, 21. Kromium, 22. Litium, 23. Logam Tanah Jarang, 24. Magnesium, 25. Mangan, 26. Merkuri, 27. Molibdenum, 28. Nikel, 29. Niobium, 30. Palladium, 31. Platinum, 32. Ruthenium, 33. Selenium, 34. Seng, 35. Silika, 36. Sulfur, 37. Skandium, 38. Stronsium, 39. Tantalum, 40. Telurium, 41. Tembaga, 42. Timah, 43. Titanium, 44. Torium, 45. Wolfram, 46. Vanadium, 47. Zirkonium.
Adapun Jenis Komoditas Tambang yaitu:
1. Bauksit, 2. Antimoni, 3. Barit, 4. Berilium, 5. Bijih Besi, Pasir besi, 6. Bismut, 7. Boron, 8. Cadmium, 9. Feldspar, 10. Fluorspar, 11. Fosfat, 12. Galena, 13. Galium, 14. Germanium, 15. Grafit, 16. Hafnium, 17. Indium, 18. Kalium, 19. Kalsium, 20. Kobal, 21. Kromit, 22. Litium, 23. Logam Tanah Jarang, 24. Magnesium, 25. Mangan, 26. Sinabar, 27. Molibdenum, 28. Nikel, 29. Niobium, 30..Palladium, 31. Platina, 32. Ruthenium, 33. Selenium, 34. Seng, 35. Pasir kuarsa, Kuarsit, Kristal kuarsa, 36. Belerang, 37. Skandium, 38. Stronium, 39. Tantalum, 40. Telurium, 41. Tembaga, 42. Timah, 43. Titanium, 44. Torium, 45. Wolfram, 46. Vanadium, 47. Zirkon. (Shiddiq)