NIKEL.CO.ID, 3 OKTOBER 2023 – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, mengatakan, solusi mengatasi penambangan tanpa izin (Peti) atau penambangan ilegal adalah dengan menyederhanakan perizinan.
“Solusi ke depan, adalah dengan penyederhanaan semua perizinan,” kata Rizal Kasli melalui pesan elektronik yang diterima nikel.co.id, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, proses izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga tidak mudah dan cepat. Belum lagi proses perizinan di intansi dan pemerintah daerah yang harus dipenuhi. Kadang-kadang membuat operasional usaha di bidang pertambangan lambat dan terkendala.
“Harus ada terobosan yang luar biasa untuk perizinan ini. Bayangkan berapa ratus izin yang harus diurus agar usaha pertambangan bisa berjalan,” ujarnya.
Dia menegaskan, misi Pemerintahan Presiden Joko Widodo jelas sekali menekankan kepada kemudahan perizinan.
“Namun, ekosistem birokrasi kita yang belum berjalan dengan baik untuk mendukung misi Presiden tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Rizal menilai, di bidang hukum juga perlu adanya kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha.
“Kita ketahui bahwa proses hukum di negara kita ini panjang dan bisa tidak jelas juga pada akhirnya,” tuturnya.
Dia memaparkan, hal ini tampak pada keputusan pengadilan atau Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracth) harus dinyatakan dengan tegas agar implementatif.
“Jangan membuat keputusan hukum yang abu-abu sehingga akan ditafsirkan berbeda lagi di lapangan dan berlanjut dengan proses hukum lainnya atau tindakan lain,” paparnya.
Meskipun, dirinya bukanlah ahli hukum, tapi menurutnya, hal tersebut perlu disampaikan kepada lembaga hukum di Indonesia harus bergerak ke arah sana.
“Bagaimana berproses secara hukum yang efisien baik waktu maupun biayanya dan ada kepastian hukum pada akhirnya,” pungkas Rizal.
Hal ini sejalan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 itu telah menyederhanakan proses perizinan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terhadap perusahaan tambang mineral dan batu bara tahap operasi produksi yang berlaku hingga 3 tahun dari yang sebelumnya 1 tahun.
Dalam Permen No 10 Tahun 2023 itu pada Bab ll “Rencana Kerja dan Anggaran Biaya”, bagian kedua tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, ayat b. berbunyi: Untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Permen ESDM 10/2023 merupakan aturan terbaru RKAB yang berlaku untuk perusahaan tambang yang sedang melakukan operasi produksi dan mulai diberlakukan setelah ditetapkan Permen No 10 Tahun 2023.
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2023,” kata Menteri Arifin Tasrif dalam Permen tersebut, di Jakarta, Jumat, (22/9/2023).
Selain itu, penggunaan teknologi digitalisasi untuk proses RKAB sedang dimatangkan oleh Kementerian ESDM. Hal ini guna memberikan kemudahan akses dan layanan serta transparan dalam pengesahan RKAB. (Shiddiq)