Beranda Korporasi Tujuh IUP Dicabut, ANTAM Ajukan Keberatan

Tujuh IUP Dicabut, ANTAM Ajukan Keberatan

923
0
Kawasan pertambangan PT ANTAM di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua. Foto: Istw
Kawasan pertambangan PT ANTAM di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua. Foto: Istw

NIKEL.CO.ID,   24 Mei 2022- PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, mengajukan upaya keberatan kepada Kementerian Investasi/BKPM. Buntut pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eskplorasi milik ANTAM dan tiga anak usahanya.

Pencabutan empat IUP ANTAM dan tiga anak usahanya terungkap dalam laporan keuangan ANTAM per kuartal I-2022, yang dikutip Senin (23/5/2022). Tertulis, pada pada Februari dan April 2022, Grup menerima penetapan pencabutan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas beberapa IUP yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada Grup.

Empat IUP milik ANTAM yang dicabut Kementerian Investasi/BKPM area konsesinya di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua. Sementara tiga IUP anak perusahaan ANTAM, area konsesinya ada di Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat; Cibaliung, Pandeglang, Banten; dan Mempawah Hulu dan Banyuke Hulu, Kalimantan Barat.

ANTAM merasa keberatan atas pencabutan tujuh IUP tersebut. Manajemen meyakini tidak terdapat kondisi yang mensyaratkan ketujuh IUP itu dicabut Kementerian Investasi/BKPM. ANTAM bahkan telah memenuhi semua kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, Grup telah menyampaikan keberatan terkait penetapan pencabutan IUP.

Diinformasikan ANTAM, pada tanggal laporan keuangan konsolidasian (20/5/2022), Grup masih menunggu langkah tindak lanjut dari BKPM terkait dengan keberatan Grup.

Adapun empat IUP Eksplorasi milik ANTAM yang dicabut Kementerian Investasi/BKPM area konsesinya di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua, sebagai berikut:

  1. SK No. 540/2876/SET Tahun 2010 seluas 49,740 ha, dengan SK BKPM RI No. 622/I/IUP/PMDN/2021 Tahun 2021 berlaku sampai dengan 7/9/2026.
  2. SK No. 540/2883/SET Tahun 2010 seluas 49,830 ha, dengan SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020 Tahun 2020 berlaku sampai dengan 7/9/2027.
  3. SK No. 540/2884/SET Tahun 2010 seluas 49,920 ha, dengan SK BKPM RI No. 233/1/IUP/PMDN/2020 Tahun 2020 berlaku sampai dengan 7/9/2027.
  4. SK No. 540/2892/SET Tahun 2010 seluas 49,830 ha, dengan SK BKPM RI No. 357/1/IUP/PMDN/2021 Tahun 2021 berlaku sampai dengan 29/6/2026.

Sementara tiga IUP anak perusahaan ANTAM yang juga dicabut Kementerian Investasi/BKPM dan sedang dalam proses keberatan, sebagai berikut:

  1. MCU – Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat dengan IUP No. 444/2009/SGU seluas 10,000 ha, mengantongi IUP Produksi SK Gubernur Kalimantan Barat No. 503/16/IUPOP.P/DPMPTSP-C.11/2019 berlaku sampai dengan 21/12/2028.
  2. CSD – Cibaliung, Pandeglang Banten dengan IUP No. KW 96 PPO019 seluas 1,340 ha, mengantongi IUP Produksi SK Bupati Pandeglang No. 821.13/Kep.1351-BPPT/2014 berlaku sampai dengan 27/7/2025.
  3. GK – Mempawah Hulu dan Banyuke Hulu, Kalimantan Barat dengan IUP No. 23.61.08.2. 17.2.015.059 seluas 12,184 ha, mengantongi IUP Produksi SK Gubernur Kalimantan Barat 573/Distamben/2015 berlaku sampai dengan 25/5/2035.

ANTAM adalah perusahaan pertambangan dan logam yang terintegrasi secara vertikal, berorientasi ekspor, dan terdiversifikasi.  ANTAM mengelola sumber daya mineral dari hulu ke hilir, yang dilakukan melalui wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kegiatan perusahaan mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, dan batubara yang dijual tidak hanya di pasar domestik namun juga di pasar global.

Nikel.co.id mencoba mengkonfirmasi ke salah satu pimpinan anak perusahaan ANTAM. Namun, hari ini pihaknya sedang mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan ANTAM.  (Syarif)

 

 

Artikulli paraprakTesla Ancang-ancang Bangun Gigafactory, di Indonesia?
Artikulli tjetërKondisi di Rusia Belum Stabil, Nornickel Pangkas Produksi Paladium