NIKEL.CO.ID, 24 MEI 2023 – Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi keberhasilan Harita Nickel dalam melestarikan kawasan pesisir pantai Halmahera Selatan.
Pelestarian kawasan pesisir pantai Halmahera Selatan merupakan program rehabilitasi mangrove di Halmahera Selatan, Maluku Utara sebagai komitmen grup perusahaan pertambangan dan hilirisasi nikel terintegrasi yang beroperasi di Pulau Obi.
Apresiasi itu disampaikan tim dari tiga kementerian dalam kunjungan kerjanya ke site Harita Nickel di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, pada Sabtu-Minggu, 20-21 Mei 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Pengendalian Pemanfaatan dan Pelestarian Hutan Kemenko Marves, Fatma Puspitasari, menyampaikan, kunker yang dilakukan itu dalam rangka monitoring dan evaluasi Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Rehabilitasi Mangrove untuk mendukung pemenuhan target nasional 600.000 ha lahan mangrove pada tahun 2024.
“Apresiasi kepada PT Trimegah Bangun Persada Tbk (PT TBP), entitas bisnis Harita Nickel selaku pemegang mandat Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Obi, yang telah melaksanakan program kemitraan dengan pemerintah melalui skema tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut,” ungkap Fatma dalam keterangan pers yang diterima nikel.co.id, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, kegiatan sejenis telah dilakukan oleh PT TBP sebelum penandatanganan NKB dan PKS rehabilitasi mangrove dengan Kemenko Marves pada 17 November 2022.
“Sejak tahun 2021, perusahaan telah bermitra dengan Universitas Khairun Ternate melakukan rangkaian kegiatan penanaman dan rehabilitasi mangrove dengan memberdayakan masyarakat lokal,” ujarnya.
Fatma menjelaskan, rehabilitasi mangrove dan berbagai program pelestarian lingkungan yang telah dijalankan perusahaan, menjadi bukti komitmen Harita Nickel terhadap tata kelola bisnis yang berkelanjutan sesuai prinsip ESG.
“Tentunya hal ini juga menjadi nilai tambah bagi PT TBP sebagai perusahaan publik,” jelasnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh perusahaan dalam unit bisnis Harita Nickel yang telah melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekitar.
Adapun evaluasi yang diberikan, tambahnya, tim merekomendasikan agar perusahaan melakukan kajian lebih lanjut terkait lokasi penanaman mangrove yang dituangkan dalam rencana teknis.
“Hal ini penting untuk mengoptimalkan pertumbuhan bibit mangrove, khususnya di pesisir yang berhadapan langsung dengan laut,” tambah dia.
Sementara, Koordinator Restorasi Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Hery Gunawan Daulay, menegaskan, pentingnya mangrove bagi ekologi laut.
Menurut Hery, mangrove berfungsi sebagai buffer zone atau daerah penyangga untuk melindungi wilayah pesisir dari kerusakan.
“Kalau kita mau lihat ikan dan biota laut berkembang dengan baik, tentunya kita perlu menjaga ekologi laut dengan menjaga ekosistem pesisir,” tegasnya.
“Berlimpahnya ikan dan biota laut ini bisa dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat, tentunya dengan tidak berlebihan,” sambungnya.
KKP juga mendorong program rehabilitasi mangrove yang telah dijalankan Harita Nickel dapat terus berlanjut, sehingga luasan lahan mangrove dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.
“Kita mendorong perusahaan untuk melestarikan eksosistem pesisir dengan berbagai cara,” ujarnya saat melakukan monitoring di lokasi penanaman mangrove di kawasan pesisir Desa Soligi, Kecamatan Obi.
Dia melanjutkan, hal ini tidak hanya pada ekosistem pesisir saja melainkan ekosistem lainnya yang harus dilestarikan.
“Bukan hanya mangrove, tapi bisa juga terumbu karang dan lamun. Kita tadi lihat potensi lamunnya di sana tinggi juga,” lanjutnya.
Director of Health, Safety and Environment Harita Nickel Tonny H Gultom menerangkan, sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan rehabilitasi mangrove untuk melestarikan ekosistem pesisir sehingga dapat memberikan manfaat baik bagi lingkungan maupun masyarakat.
Menurut Tonny, diperlukan kolaborasi banyak pihak dalam mensukseskan program rehabilitasi mangrove. Karenanya Harita Nickel bekerja sama dengan akademisi dan pemerintah, sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar dalam kegiatan pembibitan, penanaman dan pemantauan kondisi mangrove secara mandiri di lapangan.
“Harapannya hutan mangrove yang berhasil direhabilitasi akan menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” terangnya.
Selain rehabilitasi mangrove, dia menegaskan, perusahaan juga melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian ekologi laut. Disebutkan, program pemantauan laut yang dilakukan mencakup pemantauan kualitas air laut, kualitas sedimen laut, dan biota laut yang meliputi plankton, benthos, terumbu karang dan ikan karang.
“Pelaksanaan program ini didukung dengan wahana dan peralatan pemantauan laut dengan teknologi yang teruji,” tegasnya.
Environmental Marine Compliance Manager Harita Nickel, Windy Prayogo, menjelaskan, program rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, secara konsisten terus dilakukan oleh perusahaan hingga sekarang.
Menurut Windy, total lahan yang telah ditanam mangrove per awal tahun 2023 seluas 23,73 ha dengan total mangrove yang telah ditanam sedikitnya 40 ribu bibit.
“Program rehabilitasi mangrove ini tersebar di empat lokasi di Kabupaten Halmahera Selatan, meliputi Desa Soligi di Kecamatan Obi, Desa Awango dan Belang-Belang di Kecamatan Bacan dan Desa Guruapin di Kecamatan Kayoa,” tuturnya.
Harita Nickel secara konsisten telah menerapkan prinsip Environment, Social dan Government (ESG) melalui program rehabilitasi mangrove di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tak ayal, komitmen grup perusahaan pertambangan dan hilirisasi nikel terintegrasi yang beroperasi di Pulau Obi ini menuai pujian.
Selain itu, perusahaan yang telah resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui entitas PT TBP (NCKL), awal bulan April lalu meraih status taat terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara. (Shiddiq)