Beranda Berita Nasional Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Ini Respons Pengusaha Tambang Nikel melalui...

Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Ini Respons Pengusaha Tambang Nikel melalui APNI

443
0
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers, Kamis (6/1/2021), di Istana Kepresidenan Bogor (Foto: Setpres)
Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Ini Respons Pengusaha Tambang Nikel melalui APNI
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers, Kamis (6/1/2021), di Istana Kepresidenan Bogor (Foto: Setpres)

NIKEL.CO.ID,7 Januari 2022-Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) sangat mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbaiki tata kelola sumber daya alam khususnya pertambangan, apalagi saat ini Indonesia menjadi tujuan dunia untuk produksi baterai.

Industri hilirisasi sudah mulai berkembang dan sudah banyak pabrik pengolahan mineral berproduksi di Indonesia. Sementara jumlah izin pertambangan termasuk pemegang perjanjian atau kontrak minerba berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi  dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (6/1/2022) tercatat mencapai 7.851, di mana pemegang Izin Usaha Tambang (IUP) saja mencapai 5.285 Izin Usaha Tambang (IUP).

Hanya saja ketika ada ketentuan pendaftaran ulang izin pertambangan, badan usaha itu mengalami berbagai kendala. Akibatnya, izin usaha badan usaha pertambangan itu dihentikan oleh pemerintah.

“Memang saat ini sudah waktunya ditertibkan pertambangan di indonesia agar terjadi pemerataan, transparan dan adil, demi mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam,” kata Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey dalam siaran pers kepada Nikel.co.id, Jumat (7/1/2022).

Meidy menyampaikan, berdasarkan data informasi yang diterima APNI, dari 2.078 perusahaan pertambangan yang akan dicabut pemerintah, sebanyak 1.776 merupakan perusahaan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan, dengan luas wilayah dari izin yang dicabut tersebut seluas 2.236.259 hektare (ha).

Luasan 2.236.259 itu tersebar di 18 provinsi, antara lain di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“APNI belum bisa merinci apakah mineral nikel termasuk di dalam izin-izin yang dicabut tersebut, dan apa saja perusahaan pertambangan nikel yang dicabut izin usaha pertambangannya,” ujar Meidy.

Menurutnya, salah satu langkah yang diambil pemerintah sudah tepat dan berasaskan keadilan dalam memperbaiki tata kelola pertambangan dengan mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin usaha pertambangan.

Presiden Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Ini Respons Pengusaha Tambang Nikel melalui APNI

Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey

Meidy mengungkapkan, memang banyak area pertambangan yang hanya jadi ‘lahan tidur’ tidak produktif dan tidak memberi dampak penerimaan negara, terutama tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

“Banyak contoh terjadi khususnya di bidang pertambangan nikel seperti izin IPPKH Kawasan Hutan, ada beberapa Izin Usaha Tambang (IUP) bagi kami terlalu serakah mengajukan izin IPPKH yang luas. Padahal tidak di produksi, sehingga perusahaan lain yang ingin mengajukan IPPKH tidak bisa mengajukan lagi disebabkan area wilayah tersebut sudah habis kuota IPPKH. Sedangkan perusahaan tersebut tetap membayar kewajiban landrent, tetapi tidak bisa melakukan kegiatan produksi karena terkendala izin kawasan hutan,” papar Meidy.

Karena itu, APNI mendukung langkah Presiden Jokowi yang mencabut izin-izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, tidak menghasilkan, serta yang tidak sesuai peraturan.

Namun, APNI memberi masukan kepada pemerintah, alangkah baiknya diberikan surat teguran keras dulu dan diberikan batas waktu kepada perusahaan perusahaan pertambangan tersebut. Jika dalam batas waktu yang ditetapkan tersebut perusahaan tidak melakukan kegiatan dan pelaporan, maka pemerintah berhak untuk mencabut ijin usaha pertambangan yang diberikan.

“APNI tetap memohon kepada pemerintah dalam rangka penertiban izin-izin usaha pertambangan, untuk diberi kesempatan kepada pengusaha lokal (PMDN) untuk mengelola kekayaan sumber daya alam Indonesia dengan mengikuti tata kelola dan aturan yang berlaku,” paparnya.

Sebaliknya, masih menurut Meidy, pemerintah bersikap lebih tegas memberikan sanksi dan tindakan kepada perusahaan dalam melakukan kegiatan produksi dan pelaporan, dan tidak diberikan kesempatan seluasnya kepada asing.

“Untuk industri hilirisasi yang padat modal diberikan kepada asing, tetapi untuk hulu diberikan kepada pengusaha lokal, demi terwujudnya Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Meidy. (Syarif/Herkis)

 

Artikulli paraprakDamanik: Minimalisir OB, Smelter Harus Beli Nikel Kadar Rendah
Artikulli tjetërCanada Nickel Kejar Proyek Nikel Sulfida Crawford hingga Kuartal Pertama 2022