Beranda Berita Nasional Pemasukan Keuangan Negara dari ANTAM Meningkat 15 Persen Tahun 2022

Pemasukan Keuangan Negara dari ANTAM Meningkat 15 Persen Tahun 2022

117
0
Sekretaris Perusahaan PT ANTAM Syarif Faisal Alkadrie

NIKEL.CO.ID, 22 MEI 2023 – Perusahaan Hulu Pertambangan Nikel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami peningkatan dalam pemasukan keuangan negara dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 15% atau Rp2,82 triliun tahun 2022.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakannya, ANTAM dengan kode di bursa efek IDX: ANTM; ASX: ATM yang merupakan anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) – BUMN Holding Industri Pertambangan mencatatkan kenaikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pembayaran pajak serta PNBP.

“Meningkat dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp2,44 triliun,” kata Syarif panggilan akrabnya dikutip dari rilis PT ANTAM, Senin (22/5/2023). 

Menurutnya, ANTAM sebagai perusahaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan Negara, selalu berupaya menjalankan operasi sesuai good mining practices dan meningkatkan kontribusi kepada Negara. 

“Sebagai bagian implementasi good corporate governance, ANTAM juga senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran Pajak dan PNBP sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang telah dipercaya mengelola cadangan mineral strategis Indonesia,” jelasnya. 

Dia menambahkan, kedepan ANTAM secara berkesinambungan berupaya untuk memberikan kontribusi yang positif bagi negara.

“Serta bertumbuh dengan masyarakat,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Syarif memaparkan, dalam pelaksanaan perpajakan ANTAM lebih mengedepankan ketertiban dan partisipasi pihak otoritas pajak sebagai upaya transparansi dalam perpajakan.

“Keterlibatan otoritas pajak dalam audit dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Dia menjelaskan, untuk dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat, ANTAM berkomitmen berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan melakukan praktik yang konservatif yang berlaku terkait pajak maupun PNPB,” jelasnya. 

Komitmen ANTAM, kata Syarif, dalam pemenuhan kewajiban aspek perpajakan sehingga pada Februari 2023, ANTAM meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Sebagai Wajib pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar Tahun 2022 dan Wajib Pajak Holding dan Subholding Pendukung Kepatuhan Grup Usaha Tahun 2022,” pungkasnya. (Shiddiq) 

Artikulli paraprakPertumbuhan Ekonomi Indonesia Menjanjikan, Presiden Ajak Perusahaan Jepang, Korsel dan Perancis Investasi
Artikulli tjetërSemangat Penambang Nikel Filipina Mengirim ke China Melemah, Ada Apa?