Beranda Berita Nasional Ketum APNI: Penanggulangan Peti  Perlu Langkah Strategik

Ketum APNI: Penanggulangan Peti  Perlu Langkah Strategik

502
0

NIKEL.CO.ID, 23 Agustus 2022-Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Nanan Soekarna mengatakan penanggulangan kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) diperlukan strategi dan sinergitas yang berkelanjutan. Tindakan refresif belum tentu akan menghentikan Peti.

Kolegium Jurist Institur (KJI) mengungkap, di tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi Peti batubara sekitar 96 lokasi dan Peti mineral sekitar 2.645. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Peti di antaranya kerusakan lingkungan, konflik horizontal di dalam masyarakat, dan lainnya.

Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna mengutarakan dari ribuan laporan ke kepolisian (LP) terindikasi ada sekitar 3.000-an tersangka yang melakukan Peti. Berdasarkan pengalamannya selama 30 tahun mengabdi sebagi aparat penegak hukum di Kepolisian RI, penanggulangan orang-orang yang melanggar hukum, seperti Peti tidak hanya dengan upaya represif. Apalagi untuk perkara yang sifatnya kasuistis dan tidak masif.

“Jika mengharapkan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku Peti bisa saja tidak akan menghentikan kegiatan Peti tersebut. Maka harus ada langkah strategik yang sinergi dan berkelanjutan dengan banyak pihak,” kata mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (2011-2013), Nanan Soekarna.

Menurutnya, penanggulangan Peti perlu melibatkan struktur pemerintahan dari bawah, mulai dari RT, RW, lurah, camat sampai ke tingkat struktur pemerintahan paling atas. Termasuk melibatkan kementerian fungsional terkait yang membidangi pertambangan.

Semua elemen kemasyarakatan dan pemerintahan bisa membuat program atau langkah strategik yang menekankan kepada upaya pencegahan terjadinya Peti. Upaya penegahan ini disasarkan tidak hanya ditujukan kepada para penambang saja, tapi juga mencegah adanya keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum itu  sendiri.

“Jika oknum Kapolsek, Koramil, Dandim tidak terlibat, pasti tidak ada yang berani melakukan Peti. Jika masih terjadi Peti, bisa diduga ada keterlibatan oknum polisi atau tentara,  bisa juga oknum pemda setempat.  Karena, kegiatan pertambangan itu bisa kelihatan,”  ungkapnya.

Karena itu, Nanan Soekarna menekankan, harus dibangun komitmen bersama mulai dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya Peti. Sementara bagi pelaku yang sudah ditangkap aparat penegak hukum, perlu dilakukan pembinaan agar tidak kembali melakukan Peti.

“Tujuan kita di APNI salah satunya ingin melakukan penanggulangan terjadinya Peti.  APNI tidak hanya menaungi para penambang legal. Kami ingin membantu pemerintah, bagaimana  para penambang illegal tersebut dibina menjadi penambang legal. Sehingga semuannya mendapatkan porsi yang sama dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, dengan catatan secara legal,” paparnya. (Chiva/Syarif)