NIKEL.CO.ID, 16 JANUARI 2023 – Asosiasi Penambang nikel Indonesia (APNI) mengadakan acara Zoom Meeting: Sosialisasi Transaksi Penjualan Nikel FoB & LHV Penjualan Mineral yang dibuka oleh Ketua Umum APNI, Komjen Pol (P) Drs Nanan Soekarna.
“Mari kita awali dengan puji syukur dan berdoa agar zoom meeting ini bermakna dan bermanfaat untuk negara, masyarakat, dan pengusaha, khususnya para penambang nikel yang selama ini ada keresahan. Sekarang ada Surat Edaran Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 yang mudah-mudahan ini menjadi bagian kita semua dan APNI untuk bisa sama-sama memaknai tentang pelaksanaan transaksi penjualan nikel FoB dan HPM ini,” kata Ketum APNI, Nanan Soekarna saat membuka zoom meeting, , Senin (16/1/2023).
Menurut Nanan Soekarna, APNI sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya ingin selalu bisa bermakna untuk anggotanya maupun non- anggota. Ia berharap surat edaran ini bisa dipahami, diterima oleh seluruh stackholder yang ada terkait dengan transaksi penjualan nikel berbasis FoB .
“Kita harapkan ini menjadi ajang kita untuk bisa berkomunikasi dan tentu diharapkan dengan adanya zoom meeting ini sama-sama bisa memanfaatkan,” harapnya.
Mantan Wakapolri itu juga menegaskan bahwa APNI dan para peserta sangat mendukung program pemerintah sesuai dengan cita-cita masyarakat dan negara sesuai UUD 1945 menjadi negara yang besar dan berdaulat.
“Saya berharap perlahan tapi pasti kita mendukung program pemerintah dan bisa mendukung program pemerintah dalam UUD 1945 itu, Indonesia Adidaya dan saya harap masyarakatnya sejahtera, dan pengusahanya bahagia. Itu yang kita harapkan,” tegasnya.
Acara zoom meeting APNI dipandu langsung oleh Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey yang menerangkan mengenai latar belakang terbitnya surat edaran dari KESDM tersebut.
Menurutnya, transaksi perdagangan bijih nikel dengan kondisi tata kelola transaksi bijih nikel yang selama ini berjalan, mulai dari monitoring pelaksanaan Permen ESDM nomor 11 Tahun 2020 dan Kemenko Marves Nomor 108 Tahun 2020.
“Selama ini banyak yang bertanya ke APNI, setahu kami juga sampai saat ini sejak surat edaran ini diterbitkan belum terjadi kontrak transaksi jual beli bijih nikel terbaru. Jadi mungkin teman-teman masih menggunkan basis kontrak sebelumnya, ada yang HPM, ada yang HPM plus, ada yang HPM minus juga karena variatif,” tutur Meidy Katrin Lengkey.
Koordinator Pengawasan Produk dan Pemasaran Mineral, Andri Budiman Firmanto, menerangkan dasar hukum diikeluarkannya surat edaran tersebut merujuk kepada Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018 dan Prmen ESDM Nomor 11 tahun 2020, dan ada Kepmen Ditjen tahun 2020.
Andri Budiman Firmanto mengungkapkan, masih ada penambang, trader tengah, dan smelter yang melakukan transaksi penjualan dan pembelian bijih nikel tidak berdasarkan ketentuan perundangan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ia mengutarakan bahwa pihaknya beberapa kali harus “bertempur” dan meyakinkan teman-teman di Kemenko Marves dengan formulasi-formulasi yang suah terletakkan dalam HPM. Menurutnya, transaksi jual beli bijih nikel berdasarkan HPM dinilai sangat berkeadilan karena memperhatikan keuntungan dari masingmasing pihak.
“Alhamdulillah, setelah kejar-kejaran waktu ketentuan HPM ditetapkan melalui Permen Nomor 11 Tahun 2022. HPM sebagai roadprize peraturan dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Andri, surat edaran ini sebenarnya menguatkan ketentuan bahwa transaksi jual beli bijih nikel wajib berbasis FoB. Jadi, harus sudah tidak ada lagi produk nikel yang dijual penambang nikel dengan harga yang berbeda-beda, harus berdasarkan HPM.
“Jadi tujuannya seperti yang seharusnya seperti idealnya ketika menetapkan harga FoB, maka di semua titik pelabuhan Indonesia, baik di Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan maupun di Sulawesi Tengah, itu harganya sama. Karena itu, adalah bagian dari pemerintah. Karena di situlah titik untuk menerapakan guna mengambil royalti, sebagai pendapatan negara,” jelasnya.
Selain itu, dia menerangkan bahwa HPM nikel adalah sesuatu material yang tidak terbarukan sehingga ketika ditambang, maka kesempatan untuk mendapatkan nikel yang sama itu tidak pernah terjadi.
“Maka dengan barang yang tidak terbarukan maka kita berhati-hati dalam melakukan pengolahan, bertransaksi dengan baik, agar manfaatnya itu optimal,” pangkasnya. (Shiddiq)