Beranda Politik Dualisme Keputusan dalam Menentukan Nasib IUP

Dualisme Keputusan dalam Menentukan Nasib IUP

709
0
Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey (batik cokelat) memaparkan permasalahan pencabutan IUP saat RDP dengan Komisi VII DPR.
Dualisme Keputusan dalam Menentukan Nasib IUP
Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey (batik cokelat) memaparkan permasalahan pencabutan IUP saat RDP dengan Komisi VII DPR.

NIKEL.CO.ID-24 Maret 2022-Tahap demi tahap Kementerian Investasi/BKPM akan mencabut IUP dari total 2.078 IUP yang dinilai laik untuk dicabut. Persoalan mencuat ke permukaan, ketika beberapa perusahaan pertambangan masih mendapatkan surat peringatan untuk melengkapi pengurusan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM, namun IUP mereka sudah dicabut Kementerian Investasi/BKPM.

Waktu menunjukan pukul 10.30 WIB, ketika Dony Maryadi Oekon, membuka Rapat Dengar Pendapat dengan Pengurus DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di ruang Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu memimpin jalannya rapat, jelang kehadiran Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto.

Pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara menjadi pokok bahasan RDP. Wacana ini mencuat setelah Presiden Jokowi memastikan akan mencabut IUP-IUP tersebut pada 6 Januari 2022. Dari 2.078 IUP, sebanyak 1.776 adalah IUP pertambangan mineral dan 302 IUP pertambangan batubara.

APNI, sebagai asosiasi yang mewadahi para pelaku pertambangan nikel di hulu, mengadukan permasalahan pencabutan IUP ke Komisi DPR yang membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. Bukan tanpa sebab, beberapa perusahaan pertambangan anggota APNI dicabut izinnya. PT Madani, adalah salah satu dari beberapa perusahaan pertambangan anggota APNI, yang IUP-nya dicabut pemerintah.

Sebelumnya APNI sudah melayangkan surat ke Kementerian Investasi/BKPM. Mereka ingin mengklarifikasi dan meminta penjelasan tentang pencabutan IUP tersebut. Pasalnya, pihak perusahaan sedang memenuhi tahapan pemenuhan syarat Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) ke aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM, sebagai tahapan pengurusan IUP.

Merasa belum mendapatkan klarifikasi yang jelas, APNI pun “mengadu” ke Komisi VII DPR, yang notabene sebagai wakil rakyat.

“PT. Madani telah diberikan SK Pencabutan IUP dari Kementerian Investasi/BKPM pada 2 Maret 2022. Padahal Kementerian ESDM baru memberikan surat peringatan ketiga pada 14 Maret 2022,” kata Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey merasa bingung.

Kementerian Investasi/BKPM sejak 2 Februari sampai 5 Februari 2022 telah mencabut sebanyak 385 IUP atau 248 IUP mineral dan 137 IUP batubara. Babak pencabutan IUP minerba akan terus berlanjut.

Yang membingungkan Meidy, jika pencabutan itu berlaku dari 2 Februari sampai 5 Maret 2022, maka setiap hari-di rentang tanggal itu–Kementerian Investasi/BKPM mulai mengirim email ke perusahaan-perusahaan yang mendapatkan SK Pencabutan melalui Online Sigle Submission (OSS). Namun, tidak ditembuskan ke dinas atau ke tempat lain, tapi langsung dari Kementerian Investasi/BKPM ke perusahaan yang bersangkutan.

Keganjilan lain, banyak perusahaan pertambangan nikel anggota APNI menyatakan tidak mendapatkan SK Pencabutan, tapi ketika mereka melihat daftar perusahaannya MODI sudah tidak ada. Mereka pun bertanya, SK Pencabutannya di mana, karena mereka tidak tahu. Apakah karena salah email, atau data perusahaan yang diberikan di OSS tidak sama, sehingga mereka tidak mendapatkan SK Pencabutan. Penasaran, mereka lantas menkonfirmasi ke dinas provinsi masing-masing. Benar,  IUP mereka sudah tidak ada di MODI.

Ironisnya, jika sejak 2 Februari sampai 5 Maret sudah ada IUP yang dicabut Kementerian Investasi/BKPM, namun pada 4 Januari 2022 seluruh perusahaan pertambangan minerba mendapat surat teguran dari Kementerian ESDM terkait penyampaian RKAB tahun 2022.

“Kita ketahui, RKAB sejak ditarik ke pusat memang banyak kendala, begitu banyak hal yang menjadi keterlambatan,” imbuhnya.

Meidy mengutarakan, sebenarnya  RKAB tahun 2022 sudah diurus 3 bulan di tahun sebelumnya, yaitu sejak Oktober sampai Desember 2021. Namun, pada pada 4 Januari 2022 sudah ada surat teguran pertama terkait penyampaian RKAB. Kemudian, pada 6 Januari 2022 mereka mendapat surat peringatan kedua. Jadi, perusahaan yang belum menyampaikan dokumen RKAB sudah mendapat peringatan sanksi administratif.

Namun, pada 2 Maret 2022 PT. Madani dicabut IUP perusahaannya.  Padahal pada 14 Maret 2022 mendapat peringatan ketiga dari Kementerian ESDM. Perusahaan pertambangan pun bingung, mereka sudah mendapat SK Pencabutan dari Kementerian Investasi/BKPM, tapi dari Kementerian ESDM masih memberikan surat peringatan.

Tergesa-gesa

Anggota Komisi VII DPR bereaksi. Anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menilai bahwa pencabutan IUP Pertambangan Minerba terjadi tumpang tindih. Di satu sisi, Kementerian ESDM masih memberikan surat teguran kepada perusahaan pertambangan. Di sisi lain, Kementerian Investasi/BKPM sudah mengeluarkan SK Pencabutan IUP Minerba.

“Perusahaan yang IUP-nya dicabut mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selain mempunyai hak untuk menyampaikan permasalahan ini ke Komisi VII DPR,” kata Adian.

Sementara Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Sartono mempersoalkan sistem baru OSS. Ketika pemerintah menerapkan OSS, namun tidak mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan. Sehingga tidak terjadi verifikasi faktual atau konfirmasi. Tiba-tiba, langsung mencabut saja IUP perusahaan pertambangan, tanpa menganalisa track record perusahaan pertambangan tersebut.

“Beberapa bulan lalu ada keluhan yang sama dari pelaku usaha dari daerah terkait layanan OSS. Karena itu, harus ada koreksi secara mendalam oleh pemerintah. Sistem ini tujuannya ingin menertibkan, tapi menimbulkan kekacauan,” ungkapnya.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Nasril Bahar menyorot kajian teknis dari Kementerian ESDM. Merujuk data yang disampaikan APNI terkait surat peringatan pertama tentang RKAB, peringatan kedua tentang Jaminan Reklamasi, dan peringatan ketiga terkait Pengisian Data, masing-masing diberikan limit waktu untuk menyelesaikan dari surat peringatan pertama hingga ketiga.

Jika pada 14 Maret 2022 ada surat peringatan ketiga, dia menduga belum ada surat pencabutan IUP. Karena, kajian teknis masih berjalan dari Kementerian ESDM. Tetapi, kebijakan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, sudah mengeluarkan SK Pencabutan IUP.

Nasril juga menduga ada kebijakan politis selain kajian teknis terkait pencabutan IUP, yang seakan-akan dilakukan tergesa-gesa.

“Ini yang akan saya kaji, ada kajian teknis versus kebijakan politis. Ada apa di balik kebijakan politis ini?” tanyanya.

Sebelum mengetuk palu sebagai pertanda menutup rapat, Dony Maryadi Oekon mengatakan, pemaparan dari APNI tentang teknis dan mekanisme pencabutan IUP akan dibahas dalam RDP dengan Kementerian ESDM. Komisi VII DPR juga merencanakan meminta penjelasan dari Kementerian Investasi/BKPM, meskipun kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia ini merupakan mitra kerja Komisi VI DPR. (Syarif/Herkis)

Artikulli paraprakPerdagangan Nikel LME Menunjukkan Tanda Pemulihan
Artikulli tjetërPergerakan Liar Nikel Berlanjut, Harga LME Melonjak 15%