
Tujuh IUP Dicabut, ANTAM Ajukan Keberatan
NIKEL.CO.ID, 24 Mei 2022- PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, mengajukan upaya keberatan kepada Kementerian Investasi/BKPM. Buntut pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eskplorasi milik ANTAM dan tiga anak usahanya.
Pencabutan empat IUP ANTAM dan tiga anak usahanya terungkap dalam laporan keuangan ANTAM per kuartal I-2022, yang dikutip Senin (23/5/2022). Tertulis, pada pada Februari dan April 2022, Grup menerima penetapan pencabutan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas beberapa IUP yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada Grup.
Empat IUP milik ANTAM yang dicabut Kementerian Investasi/BKPM area konsesinya di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua. Sementara tiga IUP anak perusahaan ANTAM, area konsesinya ada di Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat; Cibaliung, Pandegl...